Selasa, 10 Maret 2020

Tiga Camat Di Lantik Jadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Andi Yusri M

Tags



BN.Online Bantaeng,- Badan Pertanahan Nasioal Kabupaten Bantaeng melantik Tiga Camat yang ada di wilayah tugasnya masing - masing.

Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Bantaeng Jalan Andi Mannapiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Senin 10 Maret 2020.

Pelamtikan dan pengambilan sumpah jabatan camat selaku pejabat pembuat akta tanah sementara atau disingkat dengan PPATS.

Ketiga Camat yang di lantik ini adalah Rigas Panawang Hakim S.sos M.si Camat Pa'jukukang,Andi Yakub S.STP. M.AP Camat Gantarangkeke,H.Suyadi S.sos Camat Eremerasa.


Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Andi Yusri M.mengatakan bahwa, "Kami mengingatkan para pejabat yang dilantik, untuk senantiasa mengedepankan dan memperhatikan rambu-rambu yang menjadi tugas pokok  PPATS sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan jabatan PPAT (s) yaitu mendahulukan asas ketelitian dan kehati-hatian, khususnya  dalam melakukan perbuatan hukum Hak Atas Tanah baik berupa pembuatan Akta Tanah baik berupa peralihan hak atas tanah jual beli, hibah, dan semacamnya yang terkait dengan urusan pelayanan di bidang pertanahan". Ucap Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng.Andi Yusri M.

Lebih lanjut Kepala Pertanahan Bantaeng, "Hendaknya PPATS dalam membuat Akta tanah harus dihadiri oleh para pihak dan sebelum ditandatangani terlebih dahulu membacakan akta yang dibuatnya dihadapan para pihak sesuai dengan akta yang dibuatnya".

"Demikian juga tidak melakukan pembuatan akta yang obyek tanahnya masih dalam keadaan sengketa, serta juga tidak dibenarkan melakukan pembuatan akta lagi, bila sudah berhenti atau diberhentikan sebagai camat". Kata Andi Yusri.

"Selaku PPATS yang disumpah dan dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN diharapkan  dapat menciptakan koordinasi dan sinkronisasi yang baik dengan semua institusi penyelenggara pelayanan publik di bidang pertanahan termasuk BPKD dan Kantor Pajak Pratama yang terkait dengan  Pajak PPH dan BPHTB, sehingga diharapkan produk Sertifikat yang dihasilkan dapat memberi keamanan dan kenyamanan berupa kepastian hak dan kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah dan mencegah/meminimalisir sengketa tanah, baik sengketa kepemilikan maupun sengketa batas tanah". Terang Kepala Badan Pertanahan dihadapan Tiga Camat yang di lantik dan para undangan yang hadir.

Acara ini turut dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Bantaeng Joni Tambing, S.Sos.M.si. dan Kepala Desa/Lurah di wilayah Tiga Kecamatan tersebut.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy


News Of This Week