BN Online, Makassar---Pemkot Makassar menanggapi surat edaran Kemendikbud no 4 tahun 2020 yang tak lagi mensyaratkan Ujian Nasional Berbasis Sekolah (UNBK) sebagai syarat kelulusan siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando menyebut pihaknya telah menyiapkan metode kelulusan dengan mengacu pada nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
“Nanti akan diambil nilai raport rata-rata, dari per semester. Yang jadi pertimbangan kelulusan per kelasnya,” kata Abd Rahman, Senin, 30 Maret 2020.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah memperpanjang kegiatan belajar di rumah bagi pelajar tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama dua pekan.
Sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret. Saat ini, kata Abd Rahman, mengalami penambahan hingga 17 April 2020.
“Intinya di perpanjang sampai dengan 17 April, nanti tanggal 17 kita lihat kondisinya. Saat sudah memungkinkan kita akan kembalikan ke sekolah anak-anak,” paparnya.
Pemerintah kota akan melihat perkembangan situasi penularan Covid-19 sebelum memutuskan memperpanjang kembali masa belajar dari rumah atau memulai kegiatan belajar di sekolah.
Selama kegiatan belajar di sekolah diliburkan, para guru diminta tetap memantau kegiatan belajar siswa di rumah.