Kamis, 09 April 2020

Antisipasi Covid-19, Dukcapil Pasangkayu Batasi Pelayanan


BN Online, Pasangkayu--Berdasarkan himbauan Menteri dalam Negeri (Mendagri) demi mengantisipasi kerumunan massa, perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) ditunda atau dibatasi. Hal ini pun menjadi acuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar. Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Pasangkayu Musbar Lasibe' saat diwawancarai via telepon, Kamis (09/04-2020).

"Kami terpaksa menghentikan sementara waktu perekaman E-KTP baru agar dapat menghindari kerumunan," ungkapnya.

Musbar Lasibe' juga mengatakan pemberitahuan ini telah disampaikannya melalui beberapa Media sosial (Medsos) serta tulisan informasi yang tertempel dipapan pemberitahuan yang ada dikantornya.

"Beberapa langkah telah kami ambil agar Masyarakat dapat mengetahui kebijakan yang ada saat ini ditengah-tengah mewabahnya Covid-19," ujarnya.

Lebih jauh Musbar Lasibe' menjelaskan selain perekaman E-KTP baru, untuk Masyarakat yang ingin mengurus administrasi atau kebutuhan lainnya dapat mendatangi kantor Dukcapil, namun pelayanan sudah tidak seperti biasanya dikarenakan adananya social distancing yang saat ini diberlakukan.

"Untuk pengurusan dokumen lainnya, silahkan menuju ke kantor. Namun bila ada keperluan yang sangat mendesak seperti kebutuhan untuk berobat, sebaiknya meminta dan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit," jelasnya.

Musbar Lasibe' menambahkan, untuk kedepannya dirinya berencana membuat surat himbauan dan menyurat ke Desa-desa untuk menyampaikan pemberitahuan tentang pembatasan pelayanan di Dinas Ducapil yang dia pimpin. (E Syam)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week