Andi Raihan Amri Ketua Umum DPP KEPMI Bone
BN Online, Bone---Ketua Umum DPP KEPMI Bone Raihan,SH angkat bicara terkait prnyebaran Covid-19 semakin bertambah di Kota Makassar Sulsel maka keluar Keputusan Menteri Kesehatan No RI No.HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala besar di wilayah kota Makassar prov. Sulsel dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Ketua Bidang PTKP DPP KEPMI Bone yang akrab di sapa dengan nama fian yang saat ini berada di makassar menerangkan bahwa sejak awal terjangkitnya Pandemik Covid-19 dikota Makassar telah memberikan perhatian khusus dengan meminta Pemerintah kota Makassar menutup pusat-pusat perbelanjaan yang ada di kota Makassar.
Data dari Kemenkes dan Gugus Tugas pusat, akumulasi positif Covid-19 di Sulsel mencapai 332 kasus. Mengalahkan dua provinsi besar di pulau Jawa yakni Jawa Tengah sebanyak 304 kasus dan Banten sebanyak 311 kasus.
Sementara untuk pasien sembuh di Sulsel sebanyak 43 orang. Pasien meninggal dunia sebanyak 23 orang. Jumlah ini pun di prediksi masih bisa bertambah.
Andi Raihan,SH Ketua Umum DPP KEPMI Bone mengintruksikan kepada teman-teman mahasiswa yang masih di makassar untuk tidak pulang ke Bone kalau ada gejala-gejala Covid-19.
"Lanjut Raihan, adapun dari teman-teman yang punya urusan penting dan mengharuskan pulang ke bone harap lapor kepada Aparat desa atau posko penanganan Covid-19 agar supaya bisa di pantau kesehatannya," tutur Raihan. ( Edsus)
Editor : | BN Online | Dny