Senin, 20 April 2020

Aturan Jam Malam Tak Diberlakukan di Makassar Saat Pemberlakuan PSBB

Tags


BN Online, Makassar---Aturan Jam Malam tak diberlakukan di Kota Makassar saat pemberlakuan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Hal tersebut tak masuk dalam regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar penerapan PSBB.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan pembatasan Jam Malam tidak akan diberlakukan di Kota Makassar.

“Saya kira untuk pemberlakuan jam malam memang tidak tegas diatur dalam Perwali ini,” kata Ismail, Senin, 20 April 2020.

Pembatasan Sosal Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar akan berlaku pada 24 April mendatang.

Kendati tak masuk dalam regulasi PSBB, Ismail berharap masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah dengan tak melakukan aktivitas seperti berkumpul atau sekadar nongkrong di luar rumah.

“Mengingat aktifitas masyarakat itu, kita juga berharap tidak ada kegiatan atau kebutuhan masyarkat di malam hari,” ujarnya.

Selain itu, Ismail menyebut, rencana pemadaman lampu di malam hari seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Tegal juga belum termasuk dalam rencana Perwali.

Menurutnya, jika pemadam lampu dimalam hari dilakukan, justru menimbulkan yang tidak diinginkan.

“Kalau umpamanya lampu dimatikan akan bisa terjadi hal yang lain lagi. Jangankan kota di kasih gelap, siang hari saja sering ada kejadian penjambretan,” ucapnya.

Saat ini, pihak Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, bekerja sama dengan TNI-Polri.

Hal itu untuk memberi informasi edukasi agar tetap mentaati imbauan pemerintah serta menjaga kesehatan di tengah pandemi global.




News Of This Week