BN Online, Jeneponto---Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Tarowang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Beberapa pelanggaran SPBU Tarowang Jeneponto di temukan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP BAIN HAM RI, Suhardiman, SE, SH saat berada di SPBU Tarowang saat menemukan insiden kebakaran kendaraan jenis mobil sedan mengalami kebakaran setelah mengisi tangki siluman yang berada diatas mobil tersebut, pada Sabtu (04/04-2020).
Menurut Suhardiman ada pelanggaran Yang dilakukan SPBU Tarowang Jeneponto karena mengisi tangki lain selain tangki mobil Sedan dan di duga mengabaikan standar operasional Prosedur dimana sebelumnya juga telah di tegur namun tetap mengabaikan teguran lisan maupun secara tertulis dari BAIN HAM RI.
Mobil jenis Sedan milik Muh. Syukur S. Sos warga Jeneponto Sulawesi Selatan ini berhasil di padamkan pengguna jalan karena mobil yang berada di lokasi SPBU Tarowang berhasil di evakuasi ke jalan raya yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
Suhardiman berharap Pertamina memberikan sanksi berat kepada prmilik SPBU sebagai bentuk efek jera agar SPBU lainnya yang ada di Indonesia tidak melakukan transaksi jual beli tanpa menggunakan standar operasional prosedur. (*).