Sabtu, 18 April 2020

Ini Bocoran Isi Perwali Terkait Penerapan PSBB di Makassar

Tags


BN Online, Makassar---Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting Ihwal PSBB yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar.

Seperti aturan aktifitas di luar rumah, penutupan sekolah. Siswa diminta belajar dari rumah. Proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja.

Penghentian sementara aktiftas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktiftas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen,” kata dia, Sabtu, 18 April 2020.

Selain itu, menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua, umum, dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang.

Menurut Ismail terdapat pengecualian untuk aktifitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.

“Juga di kecualikan untuk aktifitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” ujarnya.

Sementara itu untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, menurut Ismail tetap dibuka dengan menerapkan physical distancing. Seperti rumah sakit, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.

“Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian. Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau Take Away.
“Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang,” terangnya.

Selama Pemberlakuan PSBB setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” jelasnya.




News Of This Week