Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K
BN Online, Barru--Kapolres Barru menanggapi kegiatan Tambang galian c dan Kayu ulin yang diduga kuat ilegal di wilayah Kabupaten Barru Perovensi Sulawesi Selatan (9/4/2020).
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada Kamis siang sekitar pukul 13:12 WITA, (9/4) terkait adanya aktivitas tambang dan Kayu ulin yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Barru.
Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K ,mengatakan. Diharapkan agar para pengusaha mengurus perizinannya, karena kegiatan tanpa izin melanggar aturan yang ada.
"Sementara ini masih kita selidiki kegiatan tersebut dan sudah disampaikan kepada kasat reskrim yang baru untuk lidik isu yang berkembang terkait permasalahan tersebut,"tandasnya.
Sekedar diketahui terkait tambang galian c yang diduga ilegal, TIM Terpadu melakukan kunjungan kebeberapa Tambang galian c yang ada di Kab Barru, seperti tambang pasir yang menggunakan alat berat (eksapator-red) mesin pompa dan Tambang silika.
berdasarkan Laporan dari LSM dan Masyarakat yang ada di Barru tentang adanya beberapa tambang yang di duga ilegal dan Tambang yang dokumennya belum lengkap tapi sudah melakukan kegiatan jual beli.
Kepala Dinas DPMPTSP Kab Barru Samsir melalui pesan whatsappnya mengatakan, kunjungan kami bersama Tim terpadu berdasarkan laporan dari Masyarakat dan LSM.
"Maka tim DPMPTSPTK bersama satpol PP dan pemerintah setempat melakukan kunjungan ke lapangan dan menghentikan kegiatan yg dilaksanakan apabila belum memiliki izin tambang,"ucap Kadis.(6/4/2020)
Pada hari Selasa sekitar pukul 14:45 WITA, (7/4/20) melalui pesan singkat Whatsapp, Muhammad Sabirin S, Sos, M, Si, mengatakan, bahwa kami melakukan klarifikasi ke lapangan bersama TIM terpadu dari dinas lingkungan hidup dan DPMPTSPTK terkait dugaan penambangan liar yang di Barru di Antaranya dibunne sebelum BRI dan didepan BRI, cempae tante Riaja dan Desa kamiri kecamatan balusu.
Lanjut Kepala Satpol PP"Jadi Penambangan di lokasi dihentikan oleh petugas sampai ada ijin kelolah/ijin penambangan dari pemerintah (instansi terkait) karena mengakibatkan kerusakan dan gangguan pada lingkungan hidup yang berada disekitar lokasi tersebut. Dia juga menegaskan jadi beberapa tambang yang sudah di kunjungi dalam pengawasan satpol PP Kabupaten Barru.
Sebelumnya di ketahui Kayu ulin yang diduga hasil illegal logging kian marak di perjual belikan disalah satu wilayah di Kabupaten Barru. Di duga Kayu ulin tersebut berasal dari Kalimantan dan kayu ulin tersebut gampang dapatkan Desa Batupute Kecamatan Soppeng Riaja.
Terpantau di lokasi rabu sekitar Pukul 13:03 Wita (12/2/2020), (tempat penjual Kayu ulin-red) nampak beberapa kayu ulin bantalan dan tiang banyak berserakan di tempat pengusaha/penjual kayu dan bebas di perjual belikan di duga kuat tidak memiliki dokumen.Terlihat pula bantalan kayu ulin sebagaian sudah diolah dalam bentuk barang jadi seperti tiang dan dinding rumah panggung.
Kepala Desa Batupute Sudarmin," saat ditemui beberapa waktu yang lalu di Kantor BPMD Kabupaten Barru Senin Sekitar pukul 13:85 wita usai melakukan kegiatan dirumah jabatan (Rujab-red) Bupati terkait maraknya jual beli kayu ulin di wilayah Desa Batupute.
"Jadi saya selaku Kepala Desa Batupute Sama sekali tidak ada pemberitahuan dari pengusaha kayu ulin terkait ada transaksi , "Kata Kades.
Sudarmin menambahkan apalagi pembongkaran kayu ulin dan penyalurnanya(Kayu uli-red) sama sekali kami(Kepala Desa-red) tidak tau.
Ormas Laskar Anti Korupsi (Laki) DPC Kab Barru Andi Agus," saat ditemui di tempat terpisah di halaman parkir Kantor Bupati Barru kamis Sekitar pukul 10:41 Wita (13/2/2020 )Andi Agus, menyebutkan, bongkar muat kayu di kawasan itu diduga kuat tak memiliki dokumen. “Bisnis kayu di kawasan ini sudah berlangsung lama,” katanya.
Pak Andi juga menambahkan di tempat daerah ini menjadi titik bisnis kayu uling di Barru. Di daerah ini juga banyak usaha penggergajian kayu dan usaha bisnis jual beli rumah panggung.(Qdri)
Editor : | BN Online | Dny