BN.Online Bantaeng, - Bertempat di Aula Serbaguna, Rutan Kelas II B Bantaeng menggelar sidang TPP bagi 38 (tiga puluh delapan) warga binaan yang akan dikeluarkan untuk menjalani Masa Asimilasi di Rumah masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tanggal 31 Maret Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Sidang ini dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, M. Al Baqir yang memberi penjelasan singkat mengenai Program Asimilasi di Rumah ini.
“Kami tekankan, Program Asimilasi ini bukan Pembebasan bagi kalian, jadi bagi warga binaan yang mendapatkan Program Asimilasii diharapkan untuk tetap dirumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.”.Ucap Al Baqir.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Muhammad Ishak, juga memberi beberapa nasihat bagi warga binaan yang akan menjalani Asimilasi di rumah.
“Pesan saya, selama menjalankan Program Asimilasi ini, warga binaan bisa membagi lebih banyak waktu untuk keluarga dan tidak berkeluyuran di luar sana. Karena tujuan dari pengeluaran asimilasi ini adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Jangan sampai apa yang kita inginkan (memutus rantai penyebaran COVID-19) malah membuka peluang untuk meningkatkan penyebaran COVID-19”. Ungkap Kepala Rutan Bantaeng, Kamis 02 April 2020.
"38 orang warga binaan yang mendapatkan Asimilasi adalah mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana dan akan dikeluarkan secara bertahap". Jelas Kepala Rutan
"Masa Program Asimilasi ini akan berada dibawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk.
Sehari sebelumnya, telah dilaksanakan pemberian asimilasi kepada 7 (tujuh) orang warga binaan yang telah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat". Pungkasnya.
Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy