BN Online, Barru--Ketua Tim Gugus Percepatan Penangana Covid 19 DR Abustan mengatakan ,peniadaan sholat Jumat diganti Sholat dhuhur yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah harus dilaksanakan.
Kata Plh Sekda Barru ,Surat Edaran MUI sudah jelas menyampaikan pelaksanaan sholat Jumat untuk ditiadakan dan diganti sholat duhur sampai ditentukan waktunya.
Dirinya berharap melalui teman Media dan LS agar dapat mengedukasi masyarakat mengenai Fatwa atau surat edaran MUI
"Secara umum fatwa MUI positif sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Corona ini," imbuh Dr Abustan yang juga Kepala Bappeda Barru
Dirinya juga menambahkan, Mesjid yang berada di Jalan Poros maupun yang berada di pelosok semuanya sama. "Tidak ada yang menjamin yang dipelosok jauh dari wabah ini karena rata-rata perantau itu dari pelosok dan pegunungan, tegasnya.(Dim/Qdri)
Editor : | BN Online | Dny