Kamis, 23 April 2020

Maklumat Bersama, Shalat Tarwih dan Buka Puasa Ditiadakan Sementara di Masjid

Tags


BN Online, Barru---Demi keselamatan kita semua agar terhindar dari penyebaran wabah corona,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru dan para pemuka agama, mengeluarkan maklumat bersama untuk dipatuhi selama bulan suci Ramadhan.

Di maklumat bersama yang ditandatangani sejumlah pengurus organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan, menyepakati 12 poin.

Berikut Isi Maklumat Bersama:

Dengan senantiasa mengharapkan Hidayat, Taufiq, Rahmat, dan Inayah Allah SWT, demi keselamatan kita bersama dari wabah Covid-19. Berdasarkan  surat edaran Menteri Agama RI, Nomor SE 6 tahun 2020, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 dan taushylah MUI Nomor Kop 1065/DP-MUI/IV/2020, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/11/2020, Surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 450/2245/ Bagian Kesra/2020, dan himbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/DP.P.XXI/IV/2020.

Maka Pemerintah Daerah Barru, Ketua DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Barru, Ketua pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama bersama Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, FKUB , PC NU, DPD Wahdah Islamiyah, dan PD Muhammadiyah, Mempermaklumkan:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dengan baik dan benar berdasarkan ketentuan agama.

2. Pelaksanaan shalat Jum'at dan shalat berjamaah di masjid diganti dengan shalat dhuhur dan shalat berjamaah ditempat tinggal masing masing, sampai kondisi sudah normal berdasarkan penetapan dari institusi pemerintah yang berwenang untuk itu.

3.Buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Tidak  perlu sahur on the road atau iftar.

4. Melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.


5. Melaksanakan Tadarus Al Qur'an di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al Qur'an.

6. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, Lembaga Swasta, Masjid maupun Mushola.

7. Tidak melaksanakan peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola.

8. Tidak melaksanakan lomba-lomba seperti MTQ, Lomba Qasidah, Lomba Azan, Pidato, Cerdas Cermat dan semisalnya dalam rangka memeriahkan Amaliyah Ramadhan.

9. Tidak melakukan i'tikaf 10 (sepuluh) malam terakhir di bulan Ramadhan di masjid/mushollah, yang menghadirkan jamaah jumlah banyak.

10. Pelaksanaan Shalat idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di Lapangan ditiadakan, kecuali jika pada saatnya Virus Corona dianggap berhenti yang disampaikan oleh yang berwenang.

11. Agar tidak melakukan kegiatan: Tarawih Keliling Takbiran Keliling (cukup dilakukan di masjid/mushallah saja) Pesantren Kilat (kecuali melalui media elektronik)

12. Pelaksanaan pengumpulan zakat untuk dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan berkumpulnyal kerumunan massa.

Maklumat ini berakhir setelah kondisi pandemi (Covid-19) dinyatakan sudah tidak ada lagi sesuai keputusan dan ketetapan pihak berwenang. Demikian Maklumat ini di sampaikan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana semestinya.

Yang bertanda-tangan; Bupati Barru, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah, Ketua DMI, Ketua FKUB, dan Ketua DPD Wahdah Islamiyah.(Hms/Qdri)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week