BN Online, Sidrap---Proses belajar di rumah bagi jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sidrap diperpanjang hingga 1 Juni 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.
Perpanjangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1772/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 30 April 2020.
Surat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020 tentang Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.
Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah.(Ersan)
Editor : | BN Online | Dny