BN Online, Sulbar---Operasi kepolisian terpusat dengan sandi "Antik" yang di selenggarakan secara tertutup dalam rangka penanganan penyalahgunaan narkotika berlangsung sukses.
Di wilayah hukum Polda Sulbar sendiri, sedikitnya 23 kasus peredaran narkoba dapat diungkap selama pelaksanaan operasi Antik.
Direktur Narkotika Polda Sulbar AKBP Alpen melalui Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan operasi Antik yang berlangsung sejak tanggal 21 Maret hingga 4 April 2020 dengan sasaran utama narkotika, pisikotropika dan bahan-bahan berbahaya lainnya berhasil mengungkap sedikitnya 22 kasus di wilayah hukum Polda Sulbar, tuturnya.
Dari 23 kasus yang berhasil diungkap di seluruh wilayah hukum Polda Sulbar tercatat sebanyak 43 tersangka, Barang Bukti berupa sabu 67.08 gram dan tembakau sintetis 16 gram saat ini diamankan di masing-masing wilayah jajaran.
Adapun rinciannya 22 kasus pengungkapan peredaran narkoba yaitu Polda Sulbar mengungkap 6 kasus dan 14 tersangka, Polres Polman mengungkap 8 kasus dan 16 tersangka, Polres Mamuju mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka, Polres Mamasa 1 kasus dan 3 tersangka.
Sementara itu, Polres Majene mengungkap 1 kasus dan 3 tersangka, Polres Matra mengungkap 4 kasus dan 4 tersangka, Polres Mateng mengungkap 1 kasus dan 2 tersangka.
Atas kejahatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda delapan miliar, tandasnya.
#Humas Polda Sulbar#
Yuni
Editor : | BN Online | Dny