BN Online, Makassar---Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha kuliner agar tidak melayani pengunjung yang hendak makan dan minum di tempat.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan, dan restoran cepat saji diimbau hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang.
Himbauan itu tertera dalam Surat Himbauan Nomor : 800/0605/Disdag/IV/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan Covid-19 (Virus Corona) tertanggal 7 April 2020.
“Kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat. Pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), dan pesan antar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar A M Yasir, Selasa, 7 April 2020.
Dinas Perdagangan Kota Makassar menempuh kebijakan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Makassar.