BN Online, Makassar----KM. Dharma Rucitra VII sandar di Dermaga 104 pelabuhan soekarno hatta Makassar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, personil gabungan fungsi/unit polsek Soetta berjumlah 10 orang yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim polsek Soetta Ipda Laode Muh. Jefri Hamzah, S. Tr. K telah melakukan pemeriksaan (Razia) rutin ke semua barang bawaan/muatan kapal termasuk mobil ekxpedisi yang turun dari kapal tersebut.
Dan Tindakan yang telah dilakukan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, SH, UM, IA.
Tm Opsnal Polsek Soekarno Hatta (Soetta) Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Laode Muh. Jefri, berhasil mengamankan ribuan juta obat dafta G dari salah satu mobil Ekspedisi yang baru saja turun dari Kapal Feri di Dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta, Selasa (28-4-2020) duahari lalu.
Adapun Diduga Obat daftar golongan G yang diamankan sebanyak 1.332.590 butir dengan berbagai jenis obat tersebut adalah Riklona, Hexymer, Tramadol, Zolta, Alprazolam, Frixitas, Dumolin, Dexa, Merk Y.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SIK, yang didampingi Kapolsek Soetta AKP Rizkiana dan Kasat Narkoba AKP Rudi saat pengungkapan kasus narkoba di Kawasan Polsek Soekarno Hatta Makassar Jalan Nusantara Baru, Kamis (30-4-2020).
Dari hasil penyelidikan obat daftar G tersebut berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang bernilai sekitar 5 Milyar.
Setelah barang bukti diamankan, unit reskrim langsung melakukan pengembangan guna menemukan pemilik obat daftar G tersebut, dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial MNH (38) di BTN Minasa Upa kecamatan Rappocini Makassar”, imbuh AKBP Muhammad Kadarislam.
Sambung, kami sangat mengapresiasi kinerja anggota dimana kondisi penyebaran virus corona yang melanda negeri ini, ada saja sebagian masyarakat yang manfaatkan momen seperti ini untuk melakukan hal-hal yang sangat membahayakan bagi generasi kita, apalagi efek dari pada Pil Y ini sangat berbahaya.
Selain itu, obat ini harus memakai resep dokter bukan untuk pemakaian umum, tapi disalah gunakan oleh orang-orang yang tertentu” tegasnya.
Untuk itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.(Mail)