TIM Terpadu tersebut melakukan kunjungan kebeberapa Tambang galian c yang ada di Kab Barru, seperti tambang pasir yang menggunakan alat berat (eksapator-red) mesin pompa dan Tambang silika.
Di ketahui Kunjungan TIM berdasarkan Laporan dari LSM dan Masyarakat yang ada di Barru terkait adanya beberapa tambang yang di duga ilegal dan Tambang yang dokumennya belum lengkap tapi sudah melakukan kegiatan jual beli.
Kunjungan TIM Terpadu dimulai sejak selasa tanggal 31/3/2020 dan Sampai senin tanggal 6/4/2020 kegiatan kunjungan tersebut masih berlangsung.
Kepala Dinas DPMPTSP Kab Barru Samsir melalui pesan whatsappnya mengatakan, kunjungan kami bersama Tim terpadu berdasarkan laporan dari Masyarakat dan LSM.
"Maka tim DPMPTSPTK bersama satpol PP dan pemerintah setempat melakukan kunjungan ke lapangan dan menghentikan kegiatan yg dilaksanakan apabila belum memiliki izin tambang,"ucap Kadis.
Di waktu yang hampir bersamaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barru Muhammad Sabirin S, Sos, M, Si saat di hubungi melalui Whatsapp senin sekitar pukul 16:05 WITA,(6/4/20) mengatakan, Betul anggota kami memang turun di lokasi tambang berdasarkan permintaan dari Perizinan kabupaten Barru.
"Jadi nanti saya koordinasikan dengan anggota kami yang turun di lokasi, supaya informasi saya sampaikan ke Awak media(Bidik Nasional.com) akurat,"kata Kepala Satpol PP. (Qdri)
Editor : | BN Online | Dny