Rabu, 15 April 2020

SK Pemberhentian Kepsek Ratna. S, Pd Dianggap Cacat Hukum

Tags

Rabu, 2020/04/15 16:48

Eks Kepala SDI. Minasa Upa Kota Makassar, Ratna. S, Pd. MM bersama Tim kuasa hukumnya Saat Jumpa Pers di Warkop Nona Jl. Anggrek Raya. Rabu, 2020/04/15 16:48. Wita.

BN Online, Makassar – Pemberhentian Kepala SD Inpres Minasa Upa Makassar, Ratna, S, Pd. MM oleh Pj. Walikota Makassar, Iqbal S. Suhaeb, dituding merupakan bentuk arogansi dan kesewenang- wenangan. SK Pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan oleh Walikota tersebut, diduga cacat hukum dan tidak berlandaskan asas keadilan.

Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa Hukum Ratna, Yoel Bello.SH., MH. dihadapan sejumlah awak media cetak dan elektronik di Warkop Nona Jalan Anggrek Raya Kecamatan Panakkukang Makassar, Kamis ( 2020/04/12 )17:06. Wita.

Menurut Yoel Bello. SH., MH mengenai Surat Keputusan No 821.4.112-20 yang ditetapkan Pj. Walikota Makassar sangatlah tidak sesuai dengan pertimbangan terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam UU RI No 30 Tahun 2014 tentang UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 UU No 30 Tahun 2014. Penyelenggaraan administrasi harus berdasarkan : a. Asas Legalitas. b. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia. c. Asas AUPB (Asas Umum Pemerintahan Yang Baik). Hingga saat ini kami telah melakukan sanggahan keberatan Ke Pj. Walikota makassar. "Namun anehnya tidak ada jawaban," bebernya.

Tentang Pembebasan Tugas Jabatan Kepala Sekolah yang ditandatangani Pjj Walikota, dinilai cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.

Seharusnya apabila ditemukan dugaan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum penerbitan SK pemberhentian wajib terlebih dahulu mengeluarkan putusan hukuman disiplin minimal sedang dan/atau berat. keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak berasas keadilan.

“Dalam perspektif hukum, mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan yang tidak berlandaskan asas keadilan. Suatu keputusan bisa dikatakan adil jika sesuai dengan norma dan kaidah yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan oleh Pj. Walikota kepada klin kami, lanjut kuasa hukum merupakan suatu hal yang kontra logika.

"Jadi kesimpulannya kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum guna menciptakan asas pemerintahan yang baik dan mengembalikan Hak-Hak dari klien kami sebagaimana mestinya,". Pungkasnya.

Sementara itu Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pemecatan ibu Ratna atas rekomendasi dari Ombudsman.

"Ternyata masalahnya adalah rekomendasi Ombudsman dan selanjutnya diusulkan oleh Kadis Pendidikan (Kadisdik). Dokumen-dokumen lengkap bisa cek di kepegawaian," ujar Iqbal singkat saat di hubung Via ponselnya. (Sy@h)


News Of This Week