BN Online, Jeneponto--Pada hari Rabu 29 April 2020 sekira pukul 01:00 wita, di Kampung Baddo Pangkayya Desa Tuju Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto, TIM Ops Sat Narkoba Polres Jeneponto yang di pimpin oleh Kanit Opsnal IPDA SUNARDI, S.Pd telah melakukan penangkapan terhadap Terpidana yang melarikan diri beberapa hari yang lalu dari Rutan Kelas 2 B Jeneponto Kasus Narkoba, identitas pelaku, Usman Bin Musu, umur 31 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Kp. Baddo Pangkayya Desa Tuju Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto.
Sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Sat Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna).
Kronlogisnya, sebelumnya Ka Rutan Klas II B Jeneponto melayangkan surat ke Polres Jeneponto No:W.23.PAS.24-PK.01.01.289 perihal permohonan bantuan penangkapan pelarian WBP AN. Usman Bin Musu tanggal 20 April 2020.
Menindaklanjuti surat tersebut tim Sat Narkoba Polres Jeneponto melakukan pencarian terhadap terpidana. Pada hari Selasa tanggal 28 April 2020, sekitar pukul 23:00 wita, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto mendapat informasi bahwa DPO Lel. USMAN BIN MUSU, ang merupakan terpidana kasus Narkoba yang lari dari RUTAN Kelas 2 B Jeneponto berada disalah satu rumah warga di Kp. Baddo Pangkayya Desa Tuju Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto.
Sehingga dengan segera tim berkoordinasi dengan Pihak Rutan Kelas 2 B dan Anggota Polsek Bangkala melalui Kanit Res Bangkala, kemudian tim langsung bergerak mengarah Desa Tuju lokasi yang dimaksud sekitar pukul 24.00 wita dari kantor Polres Jeneponto menuju ke Polsek Bangkala dan berkoordinasi polsek Bangkala melalui Kanit Res Bangkala.
Selanjutnya tim bergerak menuju kelokasi atau rumah diduga tempat persembunyian pelaku, dan pada hari ini, Rabu 29 April 2020 sekitar jam 01.00 wita setelah sampai di lokasi maka Tim Opsnal mengepung rumah tersebut, kemudian 2 (dua) anggota menaiki rumah mengetuk pintu untuk memastikan pelaku ada didalam rumah.
Namun pada saat diketuk, ternyata pelaku berada diteras rumah yg saat itu dalam kondisi gelap dan pada saat itu juga nampak pelaku mengayungkan sebilah parang sambil mendekati anggota tim namun anggota langsung mengeluarkan senjata api kemudian menyuruh pelaku untuk tenang dan menyerahkan diri, namun pelaku tidak menghiraukannya, dan saat itu pelaku langsung melompat dari atas rumah, dan setelah mendarat pelaku terjatuh bersama dengan parangnya kemudian pelaku mencabut sebilah badiknya dan kembali ingin menyerang korban dengan badik kepada anggota yang berada di kolong rumah, sehingga personil melakukan tembakan peringatan sebanyak 5 kali.
Namun untuk itu, pelaku tidak mengindahkannya dan malah semakin mengacungkan badiknya secara brutal, sebelumnya personil terlebih dahulu sudah mengepung tempat pelariannya namun pelaku tetap melakukan perlawanan secara terus menerus.
Sehingga dengan keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya dilakukan pelumpuhan dengan dilakukan penembakan ke arah pelaku hingga mengenai paha kanan sebanyak 1 kali, namun pelaku masih saja tetap melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya kearah anggota sehingga dilakukan penembakan kearah pelaku sebanyak satu kali, dan mengenai punggung sebelah kanan.
Selain itu, akhirnya pelaku melepaskan badiknya dari tangannya dan anggota pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang dalam keadaan masih bernafas dan bergerak dalam perjalanan, akan tetapi setelah sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia.(Agus Munte).
Editor : | BN Online | Dny