BN Online, Barru--Unit resmob sat reskrim Polres Barru telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret di Jl. Industri kecil (depan hotel platinum) Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota madya Parepare, Kamis (23/4/2020).
Emin (pelaku jambret-red) (22) disergap unit resmob polres Barru di kota Parepare berdasarkan laporan korban bernama Kartika (warga Barru-red) setelah di jambret di depan pasar takkalasi Kelurahan Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, (15/4/2020).
Penangkapan Emin berdasarkan surat laporan Penangkapan LP/10/IV/2020/Res barru/Sek persiapan balusu tanggal 15 april 2020 dengan kerugian Korban Rp. 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah,SH.,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP Sainuddin membenarkan sudah tertangkapnya pelaku jambret asal Parepare yang berbuat jahat di Barru, Jumat (24/4/2020).
"Iya benar pelaku sudah tertangkap dengan barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z1 warna merah hitam dengan nomor Polisi DP 2366 LR (kendaraan yg digunakan pada saat melakukan pencurian) dan 1 (satu) unit hp jenis vivo type S1 warna skyline blue dengan nomor ime 1: 868725046639319 ime 2: 868725046639301,"ungkap Kasubag Humas Polres Barru.
sekedar diketahui bahwa Kronologi kejadian korban di jambret pada hari rabu 15 April 2020, sekitar pukul 08.00 wita, pelaku berangkat dari Pangkep dengan tujuan ke Pare pare, sesampainya di Barru sekitar pukul 10.00 wita tepatnya di depan pasar takkalasi Kel. Balusu Kec. Balusu pelaku melihat ada seseorang perempuan yg sedang mengendarai sepeda motor matic yg mana pelaku melihat ada 1 unit hp di bagasi motor korban, stelah itu pelaku
menghampiri korban dan pada saat pas disamping korban lalu pelaku menarik hp tersebut yang tersimpan dalam bagasi depan motor, pada saat itu korban sempat memegang tangan pelaku namun korban lepaskan karna korban pada saat itu juga sedang berada diatas motor setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban.
Menurut pengakuan pelaku (emin-red), setelah melakukan tindak pidana pencurian pelaku langsung menuju ke arah kota pare pare dan pada saat di kota pare pare pelaku mensofftware hp tersebut disalah satu konter, setelah itu pelaku sendiri yang menggunakannya.
Lanjut kronologi penangkapan Emin (penjambret-red) yakni setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara jambret, unit resmob sat reskrim polres barru mendatangi tkp dan mengumpulkan baket terkait ciri ciri pelaku dan kendaraan yg digunakan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku beralamat di kota pare pare selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Yang mana pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Saat Ini pelaku beserta BB sudah berada di jeruji besi Polres Barru dan selanjutnya diserahkan ke penyidik sat reskrim polsek balusu guna dilakukan proses lebih lanjut,"tutur AKP Sainuddin.(Qdri)
Editor : | BN Online | Dny