BN Online, Barru--Sudah 41 Surat rekomendasi Acara pernikahan saat ini telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru .Terhitung periode Juli hingga 11 Agustus 2020.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan, Menindak lanjuti surat yang di sampaikan Kepala Desa setempat ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru.
Penanggung Jawab sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru Darwis, Selasa (11/08/20) menyampaikan ,rekomendasi yang di berikan kepada warga yang menggelar acara tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.
“Warga hanya datang ke kantor Kelurahan atau Desa sekitar untuk mengambil surat pengantar dan kemudian dibawa ke Satgas Penganan Covid-19,” Kata Darwis saat ditemui di Posko Sekretariat Gugus Tugas.
Lanjut Darwis kami secara profesional terkait acara pernikahan, setiap masyarakat yang ingin melaksanakan pesta pernikahan wajib mengikuti syarat syarat seperti,
1. Penyelenggara melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di acara tersebut, seperti seluruh para undangan maupun bukan undangan yang beraktifitas di acara tersebut di wajibkan memakai masker, Jaga jarak, ada CTPS, buku Tamu. Pihak pengantin memakai Face shild (pelindung muka-red) daj tidak diperkenankan untuk melakukan salaman kontak langsung.
2. Prosesi akad nikah yang di laksanakan di KUA atau di Rumah diikuti sebanyak banyaknya 10 orang sedangkan di Masjid atau Gedung pertemuan diikut 30 orang berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor POO6/DJ:lll/Hk.00.7/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan Normal Baru (New Normal) dan acara Resepsi tidak berlebihan jumlah kapasitas tempat yang disediakan oleh penyelenggara acara.
3. Jika ditemukan adanya peserta/para undangan yang menunjukkan gejala Covid-19 agar tidak di ikut sertakan dalam acara tersebut dan segera dilaporkan ke Tim kesehatan puskesmas.
4. Apabila di temukan dalam pelaksanaan kegiatan tidak menaati Protokol kesehatan Covid-19 yang direkomendasikan oleh Gugus Tugas, Gugus Tugas dapat memberhentikan kegiatan tersebut.
"Dan Jika siap mengikuti hal tersebut maka akan diberikan surat rekomendasi. Selanjutnya tim akan turun lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap rekomendasi tersebut, agar pihak penyelenggara tetap konsisten serta menjalankan protokol kesehatan,"tegasnya.
Darwis mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan karena pandemi covid-19 ini belum berakhir sehingga menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan berbagai kegiatan khususnya pernikahan memang sangat penting. Dan di hawatirkan terjadi klaster penting.(Qdri)
Editor : | BN Online | Ands