BN Online Makassar,-- Sebanyak 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas dan Rutan di sulsel diusulkan mendapatkan remisi Nyepi tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, ke 51 WBP tersebut merupakan usulan dari 11 Lapas/Rutan se Sulawesi selatan.Yakni,Lapas Makassar, Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.Sabtu 13 Maret 2021.
“Dari 51 WBP tsb , 11 orang mendapatkan 15 hari, 33 orang mendapatkan1 bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata edi
Saat ini lapas dan rutan di Sulsel terdapat 10.144 WBP yang terdiri dari 8059 narapidana dan 2085 tahanan.
Menurut Edi,WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Nyepi 2021 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Kakanwil kemenkumhan Sulsel Harun sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan agar warga binaan bersemangat untuk mengikuti pembinaan,dengan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mampu menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.
Editor : Edhy BN