Senin, 2021/03/15.
BNOnline, Makassar ---Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler). Se- Kecamata Tallo. Bertempat di Kompleks SDN Galangan Kapal. Senin ( 2021/03/15 ).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sekdis, Amalia, Bidang Kurikulum, DR. Syarifuddin, Manager Dana BOS, Muskar Naim dan di ikuti oleh seluruh KA. UPT SPF SD Negeri, Operator, Bendahara sekolah se- Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Dalam arahanya, Sekretaris Dinas kota Makassar, Amalia mengatakan, sosialisasi Juknis dana BOS ini sangatlah penting karna Informasi yang diberikan menjadi dasar untuk mengelola dana BOS, baik itu usulan sampai dengan laporannya.
Selain itu juga penting diketahui karena Dana BOS menyangkut hak siswa yang harus disalurkan untuk kepentingan pembelajaran siswa.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini pengelolaan dana BOS di UPT SPF Negeri/Swasta Se-Kecamatan Bontoala Kota Makassar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan arahan dan Juknis yang sudah diberikan Dinas Pendidikan Kota Makassar," ungkap Amelia dihadapan para peserta. (Andis)