Anggota DPRD Makassar, William menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
BN Online Makassar, -- Anggota DPRD Makassar, William menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021 Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak. Selasa (30 Maret 2021).
Sebelum memulai kegiatan sosper, moderator Rini Susanti mengarahkan para peserta untuk ikut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, para peserta diarahkan untuk berdiri sembari ikut bersama sama menyayikan lagu Indonesia Raya.
William menjelaskan Perda perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah dan keluarga, namun semua elemen masyarakat berperang penting dalam penerapan peraturan daerah tentang perlindungan anak.
“Jadi pada intinya perlindungan anak ini menjelaskan bahwa bagaimana tanggung jawab anak bukan hanya ke pemerintah, itu menjadi tanggung jawab kita bersama, baik bidang usaha, bidang industri, dan tataran masyarakat. Semua terlibat,” kata William di Hotel Santika, Jln.Sultan Hasanuddin No.40 Makassar.
Selain itu disela-sela waktu William memberikan iklan untuk mencairkan suasana para peserta sosper agar tidak terlalu tegang, memberikan pertanyaan terkait dengan peraturan daerah tentang perlindungan anak, peserta yang menjawab dengan benar diberikan hadiah berupa uang transpor.
Ir.Muhammad Amri Akbar, M.Si selaku narasumber mengatakan pentingnya orangtua memberikan pendidikan akhlak yang baik kepada anak-anak, peran serta orangtua sangat penting dalam memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya, sehingga diharapkan pendidikan anak perluh diperhatikan, jangan ada anak yang putus sekolah, dan tidak ada anak-anak yang ditelantarkan.Ucapnya
Megawati, S.Pd., M.Si selaku narasumber mengatakan Peraturan Daerah itu diperlukan untuk melindungi anak-anak dari semua tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya. Menurutnya, dalam satu tahun terakhir ini kekerasan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan.
Maraknya eksploitasi anak di tengah masyarakat yang dianggap biasa, seperti mengamen, mengemis, bahkan prostitusi online menjadi masalah mendasar. Undang-Undang sudah menjamin hak anak. Hanya saja, orang tua tidak memahami hak dan kewajiban terhadap anak, nah oleh karena itu peran kita bersama dalam mengawal peraturan daerah ini.Paparnya
William menambahkan Perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.
“Jadi sekali lagi saya mengingatkan, kita semua sebagai orang tua patut mengetahui hak anak kita, misalnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,”.Tutup William
(Red)