BN Online Bantaeng,--Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait koordinasi perpanjangan BPSA (Buku Kepemilikan Senjata Api), Polres Bantaeng mengirimkan sebanyak 4 (enam) orang personil untuk melakukan pengecekan senpi (senjata api) pada Rutan Kelas II B Bantaeng. Senin, 08 Maret 2021.
Pengecekan senpi tersebut berlangsung di Ruang KPR yang didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ince Muh. Rizal.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, mengucapkan rasa terima kasih sebagai wujud keberhasilan koordinasi yang baik antar Rutan dan Polres Bantaeng. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah senpi beserta amunisi dalam kondisi bagus.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak polres bantaeng, yang telah menyempatkan waktunya untuk memeriksa keadaan senpi yang dipergunakan di dalam Rutan Bantaeng ini. Kedepannya, semoga kerjasama ini akan terus terjalin dengan baik dalam berbagai bidang yang didalamnya mencakup rutan dan polres bantaeng” Tutur Ince.
Seluruh bentuk kegiatan pada pemeriksaan senpi ini, sepenuhnya telah menerapkan prokes (protokol kesehatan) standar pencegahan penyebaran COVID-19.
Sumber Humas Rutan Bantaeng
Editor | Edhy BN