BN Online, Pasuruan Kota-- Satu rumah yang terletak di Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Grati Pasuruan terbakar dan pemiliknya diketahui bernama Yusuf. Kejadian ini terjadi di hari Sabtu (22/05/2021) pukul 02.30 WIB. Rumah tersebut diduga dibakar oleh seseorang yang berinisial ST.
Kejadiannya berawal tersangka ST membuka kran bensin salah satu sepeda motor yang terparkir di rumah itu dan membakarnya dengan memakai korek api, akibatnya 3 unit sepeda motor dan rumah milik korban ludes terbakar.
Untuk diketahui tersangka ST ini nekat melakukan pembakaran karena sakit hati dengan mantan istrinya. Yang sebelumnya kebetulan rumah tersebut dikontrak Siti Mutmainnah dan anaknya (mantan istri dan anak tersangka).
Kebakaran berhasil dipadamkan warga sekitar dan pemilik rumah serta dibantu mobil pemadam kebakaran Kota Pasuruan, Tak lama setelah kebakaran terjadi.
Tersangka ST yang kebetulan pada saat itu masih di sekitar TKP. Akhirnya langsung diamankan warga dan anggota Polsek Grati yang memang sudah berada di lokasi saat kebakaran ke Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP, Arman, S.I.K., M.Si. memaparkan, tahun sebelumnya ia juga pernah menyandera anak kandungnya setelah bercerai dengan mantan istrinya.
Pembakaran rumah bermotif dendam kepada mantan istrinya, dan ia juga di kenal sebagai preman di Desa tersebut dan beberapa kali mempunyai perkara pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," beber perwira dengan dua melati ini. (Humas)
Editor: Haidir Sabaruddin