BN Online, Pasangkayu– Pemerintah Desa (Pemdes) Polewali melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III (tiga) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021, kepada masyarakatnya yang kurang mampu dan terdampak Covid-19, di Aula Kantor Desa Polewali, Dusun Kayumaloa, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Sabtu (22/05/2021), pukul 09.00 wita.
Turut hadir pada penyaluran tersebut di antaranya, Kades Polewali Mujais, PDP Kec. Bambalamotu Rahmadi,S.Pd, Sekdes Polewali Rifal,S.Agr, Ketua BPD Agus Riadi, PLD Kemendes Suwarno, Pendamping BAPPEDA Dzulfitri,SE, Kaur Keuangan Martia, Babinsa Desa Polewali Koramil 1427-02/Rondomayang SERTU Lukman Tahir, serta seluruh Kadus Polewali.
Penyaluran BLT DD kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 merupakan upaya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PDT melalui APBD untuk membantu mengurangi dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan kehilangan mata pencaharian.
"Pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu ini karena adanya himbauan pemerintah terkait pembatasan kegiatan diluar rumah ditengah Pandemi Covid-19, yang mana setiap saat dapat mengancam kesehatan bahkan dapat mengakibatkan korban jiwa," Kata SERTU Lukman.
Selain itu, Ia juga menyampaikan, pembagian BLT DD ini diberikan kepada masyarakat yang layak mendapatkan dan sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Kab. Pasangkayu.
Lanjut SERTU Lukman, penyaluran BLT DD tahap III (tiga) kali ini hanya untuk bulan Maret. Sebanyak 104 KK penerima bantuan dan setiap KK mendapatkan Rp. 300.000 per KK, dengan rincian setiap Dusun yakni, Dusun Kayumaloa: 6 KK, Dusun Kampung Baru: 6 KK, Dusun Pakela : 8 KK, Dusun Duriabiro: 4 KK, Dusun Lelumpang: 10 KK, Dusun Sarimaju: 10 KK, Dusun Mulyosari: 10 KK, Dusun Hikma: 9 KK, Dusun Bukit Panjang: 7 KK, Dusun Kalibamba: 23 KK, Dusun Poenje: 11 KK.
Babinsa SERTU Lukman juga menghimbau kepada masyarakat penerima BLT DD agar tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai ketentuan yang telah diatur Pemdes sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan lancar dan tertib.
"Kepada Masyarakat Penerima BLT agar dalam pelaksanaan kegiatan ini selalu mematuhi Prokes dengan cara melaksanakan 3 M, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker," tandasnya. Laporan : E Syam