BN Online Makassar,-- Master Covid Kec.Ujung Tanah Ibrahim Chaedar Said,S.IP., M.Si, terus tingkatkan pengawasan, pada hari Senin 24 Mei 2021, Pukul 21.45 Wita, bertempat di halaman Kantor Kec.Ujung Tanah, Jl.Sabutung Timur No. 200. Senin (24/05/21)
Sebelum melakukan pemantauan dilapangan, tim satgas raika terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama. Apel dipimpin langsung oleh Ibrahim Chaedar Said,S.IP., M.Si (Master Covid Kec.Ujung Tanah).
Selain itu pada pukul 22.00 wita, kegiatan patroli dilanjutkan bersama tim raika di sekitar wilayah Kec.Ujung Tanah. Tergabung dengan Tim Raika Polres Pelabuhan kota Makassar
Adapun yang turut hadir antara lain :Amrun Mandasani, S.Sos., M.Si. Co. (Master Kec.Ujung Tanah), Andi Muh.Imam Ilyas, S.STP., MAP (Plt. Kasi Ekbang Kec. Ujung Tanah), Ashari Karim
(Korluh Makassar Recover Kel. Tabaringan), POM 3 Orang, Koramil 1408-01/UT 5 Orang, Marinir TNI AL 2 Orang, Polrestabes/Polsek UT 15 Orang, Brimob 10 Orang, Pol-PP Balaikota 15 Orang, BKO Pol-PP UT 14 Orang, Dishub 5 Orang, BPBD 5 Orang, PPUD 2 Orang, Linmas 6 Orang.
Dimana lokasi penertiban kerumunan yang menjadi sasaran patroli yaitu
1.Hasbi Coffe Shop, Jl.Cakalang Raya Kel.Totaka, pelanggaran: (Melewati batas jam operasional dan Tidak memakai masker).
2.Alfamidi, Jl.Yos Sudarso Kel.Tabaringan, pelanggaran: (Melewati batas jam operasional)
3.Warung Hasbullah, Jl.Cakalang Raya Kel.Tabaringan, pelanggaran:
(Melewati batas jam operasional, Tidak memakai masker).
Dalam pelaksanaan kegiatan, mulai terlihat sebagian besar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, meskipun demikian Tim Satgas Raika kecamatan ujung tanah (Pengurai Kerumunan) tetap terus melaksanakan pengawasan secara intensif.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan di antaranya:
- Mensosialisasikan 5 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
- Menghimbau pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran nomor: 443.01/207/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
- Memberi surat pernyataan kepada pelaku usaha di atas.
- Membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
- Menyampaikan secara persuasif kepada masyarakat.
Pukul 23.00 Wita, kegiatan patroli gabungan Satgas Raika selesai dengan aman terkendali.
Demikian dilaporkan dari tim satgas Raika.
(Red)