Kegiatan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal yang menginginkan agar sosialisasi tersebut bisa menjadi titik terang dan memberikan informasi yang akurat kepada warga binaan terkait PP 99 tahun 2012.
“Sosialisasi ini bertujuan agar semua informasi simpang siur yang diterima oleh warga binaan terkait PP 99 tersebut bisa sepenuhnya terselesaikan” Harap Ince usai kegiatan tersebut berakhir.
Tampil sebagai Narasumber dari Sosialisasi, Kasubsi Peltah, Andi Emil Arsyad menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi Perubahan atas Permenkumham Nomor 7 tersebut.
“Jadi PP 99 tahun 2012 itu tetap ada, hanya saja mengalami beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya. salah satunya adalah pasal 34 A dan 34 B” Terang Emil.
Emil juga menjelaskan kedepannya tiap warga binaan yang ingin bertanya lebih lanjut atau kurang memahami pasal yang telah berubah tersebut, secara langsung bisa mencari tahu di ruang kerjanya.
“Jadi Selama jam operasional kantor, jika beberapa warga binaan ingin menanyakan hal yang berkaitan dengan peraturan tersebut bisa langsung mengarah ke ruang sub seksi pelayanan tahanan”.
Adapun berdasarkan sosialisasi tersebut memuat 3 (tiga) poin penting antara lain
1. Justice Collaborator (JC) yang tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan Hak Remisi dan Integrasi,
2. Bagi Pidana Tipikor Tetap di Wajibkan membayar Denda dan Uang Pengganti untuk mendapatkan Hak Remisi dan Integrasi nya
3. Peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012 Tidak dicabut, hanya saja mengalami beberapa perubahan dan pencabutan beberapa pasal.( Edhy Bidik Nasional )