Sabtu, 05 Maret 2022

Dalam Rangka Integrasi Nara Pidana, Lapas Kelas IIA Jember Mengeluarkan 25 NaPi Bersyarat

Tags


 

BN Online, Jember-- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi dirumah bagi narapidana dan anak. Langkah ini dilakukan untuk melanjutkan tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lembaga pemasyarakat (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak.


Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenkumham 32/2020 dan Permenkumham 24/2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.


Hari ini Sabtu, 05 Maret 2022 pukul 14.00 WIB telah di laksanakan pengeluaran sebanyak 25 napi dari Lapas Kelas IIA Jember.


Memang benar, pada hari sabtu ini, Kami laksanakan kegiatan pelepasan napi sebanyak 25 orang, dan perlu diketahui pelepasan ke 25 orang napi tersebut gratis tidak dipungut biaya," ungkap Hendri Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Jember.(05/03/2022)


Selain menjadi motivasi agar warga binaan berperilaku baik, kegiatan asimilasi di rumah, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat ini diharapkan agar mampu mengurangi overcrowding dan meningkatkan kepatuhan WBP terhadap hak integrasinya serta sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 dalam bentuk physical distancing.


Sebelum mengeluarkan ke 25 napi mereka di berikan pembekalan terlebih dahulu oleh Kasubsi Bimkeswat, Kasie Binadik, pejabat struktural dan kepala lapas Jember.


Di dalam memberikan pembekalan kepada WBP, Kalapas Jember berpesan "WBP diminta untuk tetap berada dirumah sebagai bentuk dukungan akan pelaksanaan kebijakan physical distancing dan akan tetap dalam pengawasan Bapas dan Kejaksaan".


Adapun data kegiatan pengeluaran nara pidana sebagai berikut: Asimilasi di rumah 25 Napi (22 laki-laki dan 3 perempuan), cuti bersyarat 0 dan pembebasan bersyarat 0.


Reporter: Slamet


News Of This Week