Tiga Aparatur Kampung Kasus KKN Dana desa Di Bintang Kekelip Berkas P21 nya Juga tersakanka Akan Dikirim Ke Kejaksaan
S Bin S , 43 thn P Bin I P, 54 thn IR Bin J , 32 thn .diduga telah melakukan tindak pidana Kasus Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam dalam- Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psl 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana .
-UU No 01 Thn 2004 Ttg Perbendaharaan Negara .-Permendagri No 113 Thn 2014 Ttg Pengelolaan keuangan Desa .
-Peraturan Bupati Aceh tengah Nomor 34 Thn 2015 ttg Tatacara Pengelolaan barang dan jasa di kampung dalam Kab Aceh tengah .Peraturan Bupati Aceh tengah Nomor 16 Thn 2015 Ttg Pedomanan Pengelolaan Keuangan Kampung Kab Aceh tengah .
-Sehubungan dengan Laporan Polisi Lp/ A / 55 / IX / 2021 / Spkt , Satreskrim Polres Aceh tengah Polda Aceh Tgl 16 September 2021.Sebut Kapolres Aceh tengah
Akbp Nurrochman Nulhakim, S.IK .
Senin 07/03/2022 .
Selanjutnya sebut Kasi Humas ,
Saat ini ke tiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah merugikan Negara .
dan ke tiga tersangka sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Aceh tengah sejak tgl 14 Desember hingga tgl 07 Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Iptu Ibrahim ,SH, MH .
Kemudian Kasi Humas Akp Zein Hamid , S.Pd.I mengatakan ,Karena sudah memenuhi unsur dan berkas perkara sudah tahap II dan sdh diserahkan kekejaksaan/ P21 ,maka ke tiga Tersangka dan barang bukti , hari ini diserahkan ke Kejaksanaan Negri Takengon
dan waktu kejadian tindak pidana Kp. Bintang Kekelip Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah pad bulan Januari s/d Desember 2016 Tersangka SB, umur 43 Tahun, Pekerjaan Petani (mantan reje kampung bintang kekelip kecamatan Atu lintang kabupaten aceh tengah tahun 2016)
PH, umur 54 Tahun, Pekerjaan PNS (Mantan Sekdes / Banta kampung bintang kekelip kecamatan atu lintang kabupaten aceh tengah tahun 2016)
IPR, umur 32 Tahun, Pekerjaan Petani (Mantan ketua TPK kampung bintang kekelip kecamatan atu lintang kabupaten aceh tengah tahun 2016)
- Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pasal 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima pulluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Pasal 9 dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
adapun kronologis kejadian
Tersangka SB selaku Reje Kampung dan Sdri. NA (Almh) selaku Bendahara Kampung Bintang Kekelip Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah Tahun Anggaran 2016 dalam proses pembayaran, pelaksanaan kegiatan Kampung Bintang Kekelip tahun 2016 dengan melawan hukum melakukan penarikan dana desa pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Putri Bungsu Takengon tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme proses penyaluran pengelolaan keuangan kampung yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diturunkan pada Peraturan Bupati Kab. Aceh Tengah nomor 16 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung, dimana setelah melakukan penarikan dana tersangka SB selaku Reje memerintahkan Sdri. NA (Almh) selaku Bendahara Kampung Bintang Kekelip menyerahkan dana yang sudah ditarik dari rekening Kas Kampung yang bersumber dari dana APBN TA 2016 kepada tersangka IPR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembanguan kampung, dan oleh Tersangka IPR setelah menerima uang tersebut langsung menyetorkan uang dana desa tersebut ke rekening pribadi milik nya, sehingga tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal yang termuat dalam APBKampung dan ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.574.438,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).
Adapun kerugian negara Atas kejadian Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan Kampung Bintang Kekelip Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah yag dilakukan oleh tersangka SB, PH dan IPR Negara mengalami kerugian sebesar Rp 312.574.438,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah)
Adapun barang bukti yang disita dari Kasus tindak pidana Korupsi tersebut berupa dokumen dan uang sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Editor : Riga Irawan Toni