Rapatkordinasi Kapolda aceh dgn Ditreskrimsus , Kadis KLH Aceh
BN Online ; Menindak lanjuti Rapatkordinasi Kapolda aceh dgn Ditreskrimsus , Kadis KLH Aceh , terkait penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar dari provinsi Aceh atau kab.Aceh Tengah secara ilegal.
Selasa 24 Mei 2022.
Senin tgl 23 Mei 2022 , pukul 14.00 wib , di laksanakan Rapat kordinasi terkait penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar dari provinsi Aceh atau kab.Aceh Tengah Secara ilegal, di ruang Kerja Bupati Aceh Tengah dengan.
Rapat kordinasi dilaksanakan sebagai Tindak Lanjut dari Rapat oleh Kapolda Aceh dgn Kadis KLH Aceh .
Selain itu sebut Kapolres , Rapat kordinasi juga berdasarkan Perbup Aceh tengah Nomor 13 Thn 2020, yang melarang membawa komoditi bahan mentah Getah pinus keluar dari Aceh ataupun Aceh tengah
Rapat itu sendiri Sebut Kapolres , bertujuan :
1. Peningkatan Pedapatan Asli Daerah
2. Membuat Tim penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar dari provinsi Aceh atau kab.Aceh Tengah secara ilegal.
3. Mendatakan luas wilayah konsesi penderes getah pinus yang ada di kab.Tengah.
4. Agar terlebih dahulu
melakukan upaya Preentif dalam hal pencegahan terhadap berbagai pelanggaran kemudian apabila tidak indahkan maka akan dilakukan penindakan, agar menimbulkan efek jera para pelaku
Rapat tersebut di hadiri oleh :
1 Bupati Aceh Tengah ( Drs.Shabela AbuBakar)
2.Kapolres Aceh Tengah ( Nurochman Nulhakim,S.I.K.)
3. Dandim 0106 Aceh Tengah ( Wasono Handayani)
4. Ketua Pengadilan Negeri Aceh Tengah ( yang mewakilu an.Candra Ka )
5. Kajari Aceh Tengah ( Rista ZPA)
6. Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ( IBRAHIM,S.H,M.H)
7. Kanit Tipidter Polres Aceh Tengah ( FAUZI HAKIM)
8. KPH 3 ( Yusrin)
9. Dispenda Aceh Tengah ( Zulfikar).
Demikian Sebut Kasi Humas Akp Zein Hamid, S.Pd.I
Editor : Riga Irawan Toni