Dalam Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) ini sekaligus penandatanganan antara Disdukcapil dan Dinkes.
Dalam rangka penandatanganan perjanjian kerjasama, pelayanan, kepemilikan,dan pemanfaatan data administrasi kependudukan pada unit pelayanan kesehatan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
Inovasi pelayanan ini yang di tandatangani ke OPD adalah BALLADA ADMINDUK ( Bayi Lahir Langsung Dapat Dokumen Administrasi Kependudukan ).
Maksud dari Perjanjian Kerja sama (PKS) ini adalah untuk mewujudkan sinergi, kolaborasi dan akselerasi peran dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka: pelayanan, kepemilikan dan pemanfaatan data serta dokumen kependudukan.
Tujuannya: Untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan serta penerbitan: Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga bagi warga masyarakat yang baru melahirkan pada fasilitas kesehatan lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.Output layanannya adalah Three in One (Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga).
Berikut Gambar Kegiatan Penandatanganan dibawah ini