Menindaklanjuti hal tersebut, Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bantaeng menggelar penggeledahan pada Blok dan Kamar Hunian warga binaan sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran gelap narkoba sekaligus untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dimulai pada pukul 20:30 WITA, Penggeledahan tersebut berlangsung pada Blok A (Kamar 3), Blok B (Kamar 6) dan Blok C (Kamar 12) yang di pantau langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh, Rizal dan dikoordinatori oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Abd. Halid H.
“Peredaran Gelap Narkoba pada Lapas dan Rutan bisa berasal dari mana saja, salah satunya ialah alat komunikasi berupa handphone. Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka memberantas berbagai hal tersebut,” jelas Ince saat dimintai keterangan usai kegiatan berlangsung.
Kepala Rutan Bantaeng tersebut juga mengutarakan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
“Untuk memperkuat berbagai langkah pencegahan, intensitas langkah preventif akan ditingkatkan, khususnya di area penggeledahan barang dari pembesuk dan area P2U. pengarahan kepada korvey juga kembali akan kami tegaskan untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan organisasi,” Tutur Halid, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak terdapat satupun barang – barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya, alat komunikasi handphone pun ditemukan nihil.
Sumber :Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional