Penyampaian laporan keuangan adalah kewajiban Pemerintah Daerah setiap tahunnya dalam rangka perwujudan akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, oleh karena itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini sebagai rangkaian dari proses pelaporan setelah pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam sambutannya, Sekda yang pada kesempatan itu mewakili Bupati Bantaeng, mengatakan bahwa melihat potret pencapaian pendapatan, realisasi belanja dan pembiayaan, maka secara umum jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 lalu terdapat peningkatan khususnya pendapatan asli daerah.
“Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini kami ingin menyampaikan apresias dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya dalam mendorong upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya sektor pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah”, ujarnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad dan dihadiri oleh para insur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Kepala SKPD serta para Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Sumber Humas Pemda Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional