BN Online, Jakarta - Agung Prabowo SH, salah seorang kuasa hukum korban dugaan malpraktek AS, mengatakan, penanganan RS. Hermina Podomoro tidak beradab dan Ceroboh terhadap pasien anak di bawah umur, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (28/6/2022).
Sementara Elsa SH.MH. yang juga anggota tim kuasa hukum penggugat mengatakan,Jangan coba-coba mengambil keputusan untuk melakukan operasi organ dalam (perut) tanpa melakukan analisa dan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh.
Sidang perkara dugaan malpraktek dengan Perkara Nomor: 295/Pdt.G/2022/PN Utr., dengan penggugat orang tua korban, Sunarto dan tergugat RS. Hermina Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini berlanjut dengan mediasi kedua belah pihak, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (28/6/2022).
Sebagaimana diketahui sidang pertama perkara ini pada tanggal 21 Juni 2022 agendanya adalah pemeriksaan identitas para pihak berperkara yang dilanjutkan sidang ke-2 ini, tahap proses mediasi awal.
Penggugat hadir langsung, Sunarto, ayah dari AS (korban malpraktek) yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH KOBAR dengan ketua tim, Andris Basril, SH. MH., anggotanya, Ragil Widodo, S.H.,M.H, Elsa SH.MH, Agung Prabowo SH dan Mintareja, SH.serta pihak tergugat yang hadir adalah perwakilan RS. Hermina Podomoro, PT. Hermina Medialoka, Tbk, perwakilan dokter serta kuasa hukum tergugat.
Menurut Ragil Widodo, S.H.,M.H., salah seorang dari tim kuasa hukum penggugat, hasil mediasi kemarin (Selasa, 28/6/22), pihak rumah sakit telah menawarkan draf perdamaian yang pada pokok intinya untuk bertanggung jawab melakukan penyembuhan terhadap AS di RS yang bersangkutan.
"Namun pihak kami menolak akan penawaran tersebut, karena pihak klien kami sampai saat ini, masih dalam kondisi traumatic atas tindakan pihak RS yang menurut klien kami memperlakukan AS tidak manusiawi," kata Ragil.
Ragil melanjutkan, selain itu, pada kesempatan yang pernah disampaikan oleh Pihak RS kepada kami selaku kuasa hukum dan di hadapan klien kami, bahwa pihak RS tidak cukup alat untuk melakukan tidakan operasi tersebut.
Sehingga, masih kata Ragil, perlu dirujuk ke RS yang memang mempunyai peralatan yang lebih lengkap.
"Lalu bagaimana mungkin kami membiarkan dan mengamini AS dengan kondisi saat ini, dilakukan penanganan kembali di RS yang jelas-jelas menyatakan keterbatasan peralatan medis," ujar Ragil sangsi.
Dibeberkan juga oleh Ragil, sangat tidak tepat, bahwa kami menuntut pihak RS bertanggung jawab dengan perawatan dan penyembuhan di RS yang ditunjuk dan diyakini klien kami untuk penyembuhan AS dan/atau ada bertanggung jawab atas biaya-biaya penyembuhan AS.
"Kami akan terus tetap menuntut pihak rumah sakit, dan rencana kita akan meminta pihak komisi 9 DPR RI dan Juga kementrian kesehatan untuk memperhatikan dan mengawal proses permasalahan ini," tegasnya.
Karena menurut Ragil, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan terhadap nasib AS, yang masih balita dengan usia 1tahun 4 bulan.
Terkait pertanggungjawaban pihak RS maka pihak keluarga korban sebagaimana disempaikan Ragil ke media ini, mengajukan tuntutan sebesar 6 Miliar.
Ketua Pemuda Utara yang turut mengawal perkara ini,Ginting, menyampaikan, masyarakat yang ikut hadir di PN Jakut mengatakan tidak bisa dibiarkan begitu saja apa yang telah terjadi kepada AS, anak dari pak Narto ini, harus ada pertanggungjawaban yang kongkrit dari pihak RS Hermina Podomoro.
"Saya akan terus mengawal sidang ini sampai selesai dan akan membawa massa lebih banyak lagi pada sidang berikutnya," tegas Ginting.
Mediasi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya 21 Juli 2022 dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara.
(dar).