Oknum Aparat Desa geruti jaya Diduga Melakukan Praktek Nepotisme Dan Manipulasi Data Pemalsuan Izazah itu perlu Di ungkap.
BN Online ; Bener Meriah Rabu 20/07/2022-telah terjadi praktek nepotisme dan manipulasi/pemalsuan izazah dan penyalahgunaan Wewenang dalam lingkungan Pemerintahan Desa Geruti jaya samar kilang Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah
berdasarkan amatan media ini Pasalnya struktur pemerintahan desa Geritu Jaya diduduki/kuasai secara kekeluargaan sertaa penggunaan Identitas izazah orang lain dan di ketahuan pemiliknya
sambung saat di wawancarai awak media ini adanya penolakan dari Juhri sekdes kampung geruti jaya Ia jugk sempat mengatakan perintah dari bupati bener meriah siapapun yanx bertanya tentang kampung geruti jaya dikalau tidak ada surat printa dari bupati bener meriah tidak boleh bertanya tentang desa geruti jaya tersebut nada dari Juhri agak meninggi sedikit Ia mengatakan o abang mau mengoreksi kami ya Hal ini menurut amatan media ini kesanya seperti menghalang halangi kami atas wawancara desa tersebut
Merujuk kepada UU tentang pers
Tentang siapun yanx menghalang halangi wartawan dalam melakukan wawancara
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupia)
Beralih kepada pengakuan narasumber brinisial t 42 thn Ia mengatakan tidak adanya transparansi di desa geruti jaya tersebut.
Contohnya di dalam dua tahun terakhir tidak adanya musrembang desa Seperti Pengakuan Imam Desa Inisial M 50
Kepada media ini Untuk saat ini Imam Desa M yang dilantik secara Resmi akan tetapi diberhentikan Secara lisan/ tidak tertulis, tanpa alasan digantikan menurutnya ini terkesan ada kejanggalan karna SK Imam M, yang dulunya dilantik secara resmi akan tetapi identitasnya/SK dimanpaat kan tanpa Izin nya, karna sudah dialihkan kepada Orang lain yang tidak mempunyai izasah,sementara tulah/(Gajinya )saat ini sudah beralih kepada imam lain Sejak enam bulan terakhir hal ini merujuk kepada UU tentang penyalah gunaan wewenang dan manipulasi data Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. Pakta-pakta otentik
Pasalnya Juhri Sekretaris desa (Sekdes)Geruti Jaya saat dimintai penjelasan nya oleh Jurnalis media ini terkait transfaransi dan realisasi anggaran 2022 saja tidak bisa menjelaskan terkesan berbelit,belit pembicaraannya,
selain itu juga M.Aji MS reje kampung geruti Jaya membantah adanya praktek nipotisme dalam lingkungan
pemerintahannya mengenai telah terjadi penguasaan pemerintahan desa dikuasai secara kekeluargaan,
Berdasarkan Pengakuan T 42 thn Kasah merangkap jabatan sebagai kaur umum dan imam dusun desa geruti Jaya serta penggunaan Identitas izazah orang lain benesial A dan di ketahui pemiliknya
Penulis : Sinar Harapan
Editor : Riga Irawan Toni