Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan penguatan yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Zoom Jumat, 1 Juli 2022 terkait Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 terkait Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar dan mengikuti surat edaran terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha pada Lapas dan Rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal juga turut hadir untuk mengawasi langsung pelaksanaan kegiatan tersebut, serta memberi edukasi langsung kepada masyarakat terkait berbagai persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kegiatan, adapun rekapitulasi pembesuk yang bisa bertemu dengan keluarga selama besukan hari raya idul adha tersebut sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) orang pembesuk, yang mana telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terkait Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 terkait Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka
Sumber Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional