SELEKSI DIREKTUR RSU DATU BERU ACEH TENGAH LANGGAR ATURAN
BN Online ; Takengon, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesi (KAMMI) Aceh Tengah Rizal Mupahlamiko menyoroti Panitia seleksi terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tengah diduga telah melanggar aturanya sendiri dan peraturan terkait. Syarat dari Panitia seleksi terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tengah Nomor : Pansel -JPTAT/ 08/ 2022 dalam point 5. Menyebutkan: Pernah atau sedang menduduki Jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional jenjang Ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
Dari ketentuan yang dibuat Panitia Gusnarwin kini menjabat PLT. Direktur RSUD telah diluluskan panitia dalam proses jenjang berikutnya, seharusnya Panitia tidak meluluskan dalam tahap Administratif mengingat Gusnarwin dilantik dalam Jabatan struktural tanggal 28 Juni 2021 sebagai Wadir SDM di RSUD dan secara otomatis telah diberhentikan sementara Jabatan fungsional sesuai dengan Permenpan Nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS artinya sudah tidak menjadi Jabatan Fungsional lagi sedangkan Jabatan Struktural belum sampai 2 Tahun terhitung dari pengangkatan.
Permenpan pasal 36 menegaskan pendelegasian/ Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat mendelegasikan/ memberikan kuasa paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkunganya untuk penetapan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional dilingkungan Instansi Pusat untuk ahli pertama, ahli muda, dan / atau kategori keterampilan.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi mendelegasikan/ memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama yang membidangi kepegawaian di lingkunganya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional , dan penetapan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional dilingkungan Daerah Provinsi untuk ahli Pertama, Ahli Muda, dan/ atau kategori keterampilan.
Ketua Kammi Aceh Tengah menambahkan Sekda Aceh Tengah bagian dari Panitia seleksi harus membaca PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan dalam ayat 4. Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang Ahli Utama paling singkat 2 ( dua) tahun.
RSUD layanan vital untuk rakyat kalau proses perekrutan pimpinan bermasalah dikhawatirkan layanan terganggu dan pengembangan Rumah sakit akan terhambat dengan kondisi ini Panitia seleksi jangan memaksakan putusan yang berpotensi bermasalah dikemudian hari, apalagi Hari ini rumah sakit sedang menghadapi banyak persoalan yang belum tuntas.
RED