Untuk Mencukupi Target 40 % Aparatur Kampung Pantan Jerik Bagikan BLT DD Ke Istri Aparatur Kampung
BN Online ; Takengon-Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau BLT DD merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat dalam menangani ekonomi masyarakat pasca pandemi virus covid- 19 yang melanda tanah air.
Namun terkadang penyaluran BLT tersebut juga masih rentan di manfaatkan untuk kepentingan pribadi, seperti yang terjadi di Kampung Pantan Jerik, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh, pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan salah satu warga Kampung Pantan Jerik sebut saja H 48 tahun kepada jurnalis media ini memaparkan, pada tahun 2021 dirinya mengaku masih menerima BLT DD dan bahkan rumah tempat tinggalnya juga dipasang pamplet sebagi tanda warga penerima manfaat BLT DD.
Namun anehnya pada tahun 2022 iya tidak lagi mendapatkan BLT DD lantaran di anggap jarang berada di Kampung tersebut." Saya tidak lagi mendapat bantuan BLT dari dana Desa badahal saya kan masyarakat disini dan tidak ada pindah kemana- mana", ucapnya.
Lebih lanjut H juga merasa heran melihat sistem pembagian BLT DD di Kampungnya, mengingat masyarakat yang seharusnya berhak malah tidak menerima BLT DD sementara bantuan yang lainnya seperti pupuk dan seprot dirinya mengaku mendapat bagian,.
" Ini yang bikin heran BLT saya tidak lagi dapat namun istri aparutur kampung semua mendapat BLT DD dan bahkan ada salah satu aparatur Kampung yang juga tidak berdomisili di Kampung ini apa memang seperti itu regulasi pembagian BLT DD ini ", ungkap H dihadapan awak media.
Sementara itu Zainul Abidin, Kepala Kampung Pantan Jerik saat di konfirmasi di kantornya pada 23/ 7 mengatakan, terkait pembagian BLT DD dirinya mengaku telah menyalurkannya kepada orang yang tepat dan Talah mencapai 40 % sesuai hasil musyawarah apartur Kampung.
Saat ditanya terkait penerima BLT yang merupakan istri Aparatur Kampung, dengan enteng Zainudin menjawab," Istri Aparatur Kampung kan bukan Pegawai jadi saya rasa mereka berhak juga" ungkapnya.
" Mengapa istri Aparatur Kampung juga menerima karna peraturan pembagian BLT DD tahun ini harus mencapai 40 % dan istri Aparatur Kampung juga berhak karna mereka bukan pegawai, dan hal ini juga telah di ketahui dan disetujui oleh muspika Kecanatan Kute Panang" ungkapnya di hadapan wartawan dan sejumlah aparatur Kampung Pantan Jerik.
Sementara itu Alwin Sahri Camat Kute Panang saat di konfirmasi melalui jaringan WhatsApp membenarkan adanya istri Aparatur Kampung yang menerima bantua BLT bersumber dari Anggaran dana Desa tahun 2022, " benar itu berdasarkan hasil musyawarah masyarakat dan aparatur kampung disana dan mereka sepakat untuk membagikan BLT kepada Istri Aparatur Kampung", ucapnya.
Saat ditanya terkait masyarakat yang tidak menerima BLT DD, Alwin Sahri Kembali mengaskan, berdasarkan musyawarah aparatur Kampung Pantan Jerik, bagi masyarakat yang tidak berdomisili di dalam Kampung maka tidak diberikan BLT DD. tegas Alwin Sahri Camat Kecamatan Kute Panang.( Tim )
Editor : Riga Irawan Toni