Rapat tersebut diadakan dalam rangka mereview beberapa publikasi pemberian informasi layanan yang telah diberikan kepada masyarakat melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter dan media kerja sama online.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal., S.H., M.Si., memimpin jalannya rapat dengan memberikan penguatan dan semangat kepada tim humas untuk mempublikasikan kegiatan yang bersifat positif baik di lingkungan internal, baik bagi warga binaan maupun bagi petugas.
Ketua Tim PPID, Supriadi, S.H., M.H., sekaligus Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan memberikan beberapa masukan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Tim Humas, antara lain :
Memblur dokumentasi gambar (wajah) bagi tiap kegiatan dimana warga binaan terlibat langsung di dalamnya.
Untuk setiap permintaan informasi yang diminta oleh masyarakat, terlebih dahulu dikomunikasikan dengan sub seksi terkait dan pimpinan.
Perlunya pembuatan formulir permohonan informasi bagi pemohon informasi dan buku registrasi permintaan informasi, yang akan berada dibawah pengawasan Ketua Tim PPID.
Perlunya peningkatan informasi alur pelayanan bagi masyarakat yang dipasang di sosial media Rutan Bantaeng.
Mengarahkan Tim Humas agar dapat menyusun dan menyimpan dokumentasi tiap kegiatan dengan baik, dan dapat diakses sewaktu-waktu oleh Tim PPID sebagai bentuk pengawasan.
Tim PPID akan melakukan pengarahan kepada seluruh Tim Humas dan Pelaksanaan Keterbukaan Layanan Publik secara periodik (triwulan).
Sumber: Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional