Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Program Kerja Pembangunan ZI WBK WBBM pada area Penguatan Pengawasan yang juga turut serta membantu Kepala Rutan Bantaeng untuk memaparkan arahan singkat terkait gratifikasi.
Bertempat di Aula Serbaguna pengarahan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun beberapa poin yang menjadi arahan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng antara lain : klasifikasi pemberian klasifikasi yang wajib untuk dilaporkan, serta contoh pemberian yang berkaitan atau tidak dengan tugas kedinasan.
“Sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah pencegahan agar praktik gratifikasi tidak terjadi di Rutan Kelas II B Bantaeng serta memberi pengetahuan kepada seluruh jajaran tentang pemberian dari berbagai pihak yang termasuk dalam kategori gratifikasi,” Jelas Ince dalam paparannya.
Kegiatan diakhiri dengan memberi kesempatan bagi 2 (dua) orang pegawai yang ingin mengajukan pertanyaan seputar gratifikasi kepada Narasumber.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi tersebut akan diberikan secara berkala (triwulan) bagi seluruh jajaran dan warga binaan pemasyarakatan sebagai salah satu langkah pengendalian.
Sumber: Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional