PENGUKUHAN PENGURUS ANTAR WAKTU ( PAW ) DAN MAJELIS ADAT GAYO ( MAG ).
Pengukuhan Pengurus Antar Waktu( PAW ) periode Th. 2020 s.d 2024 Majelis Adat Gayo ( MAG ) bertempat di Gedung Ummi pendopo Bupati Aceh Tengah Kp. Kuteni Reje Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. Kamis(23/02/23)
Amanat PJ. Bupati Aceh Tengah di dibacakan oleh Asisten 1 Kab. Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Kami dari pemerintah Kab. Aceh Tengah meminta kesempatan untuk menyampaikan amanah kepada Majelis Adat Gayo Kab. Aceh Tengah yang hadir dalam kesempatan ini, pertama agama dengan adat tidak bisa di pisahkan ini merupakan bagian yang kuat dan mempunyai peran masing-masing
Kedua hidup mempunyai aturan seperti semboyan yaitu " Hidup Benar Mati Syahid " banyak hal yang diatur dalam kehidupan untuk mengatur tatanan kehidupan yang lebih baik di kalangan masyarakat untuk membangun suatu tatanan kehidupan dan memegang adat suatu daerah sudah barang tentu menunjuk orang yang mumpuni tentang adat istiadat suatu daerah tersebut." Katanya".
Meresmikan pengangkatan :
1). Saudara Najman NIK 1104170809720001 sebagai Wakil Ketua II,
2). Saudara Armansyah NIK. 110417030161001 sebagai Ketua Bidang Hukum Adat dan Istiadat,
3). Saudara Harmaya NIK. 1104030501760002 sebagai Anggota Bidang Pusaka/Pembinaan Khasanah Adat.
4). Saudara Albar Abdullah NIK. 1108021212570002 sebagai Anggota Bidang Hukum Adat dan Istiadat Pergantian Antar Waktu Anggota Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Adat Gayo Kab. Aceh Tengah, H. Banta Cut Aspala, SE. MM, Asisten 1 Kab. Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Kasdim 0106/Aceh Tengah, Mayor INF Peka Aswan S.Or.,M.Pd.,AIFO., Wakapolres Aceh Tengah, Kompol Yofie Artanta, S.I.K, Kasi intel Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar PA, S.H, Hakim Pengadilan Aceh Tengah, Heru Setyawan, SH, Ketua MPU Kab. Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amri Jalaludin dan Para Pengurus pengukuhan Antar Waktu Komisioner Majelis Adat Gayo Kab. Aceh Tengah.
Editor : Riga Irawan Toni