Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama pukul 10:00 WITA, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut memuat tentang pelaksanaan persidangan dan mediasi melalui teleconference, dimana hal tersebut diinisiasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama, Sulastri Suhani dan disambut baik oleh kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal saat melakukan kunjungan silaturahmi di Rutan Bantaeng beberapa waktu lalu.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, memberikan apresiasi kepada pihak pengadilan agama yang turut andil dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan.
“Alhamdulillah, dengan PKS ini, warga binaan yang tengah mendapatkan gugatan atau pun ingin menjalani mediasi tidak lagi harus berada di Pengadilan Agama, sebab kini sudah bisa dilaksanakan via telconference,” tutur Ince penuh syukur.
Kepala Rutan Bantaeng tersebut juga mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut secara tidak langsung membantu Rutan Bantaeng mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja muncul jika persidangan harus dilaksanakan secara tatap muka.
Adapun perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membantu para pihak (Rutan dan Pengadilan Agama Bantaeng) berperkara, khususnya yang sedang dalam masa tahanan untuk dapat melaksanakan proses persidangan dan mediasi secara online
Sumber: Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional