BN ONLINE MAKASSAR--Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Zuhaelsi Zubir, melalui Kepala Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PU Makassar, Hamka Darwis.Jumat
26/05, menyampaikan himbauan kepada masyarakat
.
Himbauan ini berupa upaya untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan
menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah Kota Makassar mengumumkan bahwa setiap individu yang
bermukim atau melakukan usaha di wilayah yang dilalui dan dilayani jaringan
perpipaan air limbah sistem terpusat wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang
ada melalui pemasangan sambungan rumah, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat
(1) Peraturan Daerah Air Limbah Domestik Nomor 1 Tahun 2016 Kota Makassar.
Wilayah-wilayah yang dimaksud dalam pemberitahuan ini mencakup
Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang. Dalam rangka
menciptakan lingkungan yang sehat dan mengurangi dampak negatif limbah,
Pemerintah Kota Makassar mengharapkan partisipasi aktif dari semua penduduk dan
pengusaha di wilayah ini.
Pemasangan sambungan rumah ke jaringan perpipaan air limbah sistem
terpusat memiliki beberapa manfaat penting. Pertama, hal ini akan membantu
mencegah pencemaran lingkungan dan penyakit yang disebabkan oleh pembuangan
limbah yang tidak terkelola dengan baik. Dengan memanfaatkan jaringan perpipaan
yang ada, limbah dapat diarahkan secara efisien ke tempat pemrosesan yang
sesuai.
Kedua, penggunaan jaringan perpipaan akan mengurangi risiko
pencemaran air tanah dan sungai di sekitar wilayah tersebut. Pembuangan limbah
secara langsung ke lingkungan alami dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem
air, termasuk mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan serta mengurangi kualitas
air yang tersedia bagi masyarakat.
Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis, menjelaskan bahwa
pemasangan sambungan rumah ke jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat
merupakan langkah penting dalam menciptakan Makassar yang lebih bersih dan
sehat. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan keterlibatan semua warga dan
pengusaha dalam mematuhi peraturan ini demi kebaikan bersama.
Pemerintah Kota Makassar telah menyediakan bantuan dan fasilitas
bagi warga yang membutuhkan dalam pemasangan sambungan rumah ke jaringan
perpipaan.
Bagi mereka yang ingin memanfaatkan jaringan perpipaan air limbah
sistem terpusat, diharapkan untuk segera menghubungi Dinas PU Makassar atau
mengunjungi kantor UPT PAL terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut
mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan.
Dengan melaksanakan kewajiban ini, diharapkan bahwa kualitas
sanitasi dan lingkungan di wilayah-wilayah tersebut akan mengalami perbaikan
signifikan.
Dengan semua warga dan pengusaha memanfaatkan jaringan perpipaan
air limbah sistem terpusat, potensi penyebaran penyakit akan berkurang dan
kebersihan lingkungan akan terjaga dengan lebih baik.
Selain itu, langkah ini juga akan memberikan dampak positif dalam
menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup yang lebih baik bagi
generasi mendatang.
Pemerintah Kota Makassar berharap agar pemberitahuan ini diterima
dengan baik oleh semua pihak dan dijalankan secara bertanggung jawab demi
terciptanya Makassar yang lebih sehat dan lestari.(**)