Sabtu, 10 Juni 2023

Dua Tersangka Pencurian Terhadap Nenek Nurdasah, Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah

Tags

Dua Tersangka Pencurian Terhadap Nenek Nurdasah, Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah
BN Online ; Takengon - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil meringkus dua pelaku pencurian kalung emas seberat 10 gram milik Nurdasah Nenek 77 tahun warga Toweren Toa Kec.Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. 

Kasus pencurian berdasarkan Laporan dari korban tanggal (2/6/23), sebagaima Laporan Polisi Nomor : LPB / 68 / VI / 2023 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 02 Juni 2023.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini diamankan di rutan Polres Aceh Tengah, salah satu tersangka merupakan cucu kandung dari korban itu sendiri yaitu Tersangka Berinisial RA. 

Kedua Tersangka merupakan warga masyarakat Kecamatan Bintang, Tersangka RA, 28 thn, Tani, alamat Kp. Mude, dan Tersangka SR, 27 thn, Tani, alamat Kp. Nosar Kec.Bintang  kab Aceh Tengah

Pencurian terjadi berawal ketika kedua tersangka Berinisial RA dan SR, Pada Jumat (2/6/23) sekitar pukul 13.00 wib mendatangi rumah korban Nurdasah, untuk mengambil emas milik korban. 

Kedua tersangka datang menemui korban yang sedang duduk di pintu depan rumahnya di Kp. Toweren Toa Kec.Lut Tawar Kab.Aceh Tengah.

"Ketika masuk kedalam rumah korban, kedua terangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan jaket yang dipakai oleh tersangka SR, sedang RA memegangi tangan dan kaki korban agar tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka SR langsung merampas 1 buah kalung emas seberat 10 gram dari leher korban.

Setelah tujuan tercapai, kedua tersangka pergi melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor. 

Selanjutnya RA menghubungi Inisial UJ dan pergi menuju rumah UJ di Kp. Pucuk Deku, Kec.Bies Kab.Aceh Tengah untuk menjual kalung emas tersebut. 

Pada Saat itu, tersangka bertemu dengan Inisial RK, dan DM, lalu tersangka RA meminta tolong DM untuk menjual emas tersebut, emas dijual seberat 5 gram senilai Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) sedangkan sisanya dijadikan cincin 5 gram emas dengan sudah  bersurat dari toko emas tersebut. 

Cincin 5 gram sisa penjualan diserahkan kepada tersangka RA, dan RA memberi uang terimakasih kepada DM Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), dengan sdra UJ Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).

Setelah emas terjual dan uang sudah ditangan, kedua tersangka menikmati dengan berangkat jalan-jalan ke kota lhokseumawe. 

Saat pulang dari Lhokseumawe menuju Aceh Tengah, kedua tersangka kembali menjual Cincin emas 5 gram tersebut, di toko Bintang Mutiara jln. Pasar inpres kec. Bandar Kab. Bener Meriah seberat 3 gram senilai Rp. 2.220.000.- (dua juta dua ratus dua puluh ribu) sedangkan 2 gram disisakan dan diganti dengan emas berbentuk cincin.

Setelah itu kembali kedua tersangka menjumpai temannya sdra SI untuk meminta bantuan untuk menjual sisa 2 gram tersebut, dan terjual senilai Rp. 1.560.000.- (satu juta lima ratus enam puluh ribu). 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK,MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, S.Tr.K, mengatakan kedua tersangka berhasil diringkus pada Jumat (9/6/23) malam sekira pukul 22.00 wib oleh jajarannya di kp. Pinangan kec. Kebayakan kab. Aceh tengah, dan kini sudah diamankan di Rutan Polres Aceh TengahTengah," ujar Iptu Andika

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha warna putih tahun 2013 nopol BL 3364 ZAB 1 buah jaket warna hijau dengan merk HOLD, 1 buah hp merk infinix warna biru, dan kalung emas seberat 10 Gram yang dicuri tersebut, pengakuan kedua tersangka kepada penyidik telah dijual dan kini dalam pengembangan Satreskrim Polres Aceh Tengah,"Tutup Iptu Andika.

(Aharuddin)
Editor : Riga Irawan Toni 


News Of This Week