Selasa, 06 Juni 2023

Lantik 10 Notaris Pengganti, Kadivyankumham Berpesan Agar Menjaga Sikap Kehati-hatian Dalam Menjalankan Tugas dan Kewajiban Notaris

Tags


BN Online Makassar,--Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi melantik 10 orang notaris pengganti wilayah Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros yang berlangsung di Aula Kanwil pada Selasa (06/06).


Kegiatan Pelantikan Notaris Pengganti ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Muis, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar Mohammad Yani, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Parepare H. Muhammad Husni Syam, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Takalar Rahman Syamsuddin, Ketua Majelis Pemgawas Daerah Notaris Kabupaten Maros Meydi Zulqadri, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) Feny Feliana, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Jean Henry Patu, dan Seluruh Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.


Ke-10 notaris pengganti tersebut yaitu: Rukmana, Supriadi, Musdalifah, Bahrum, Andi Nurbayani, Syamsidar, Anggi Angraeni, Muh. Syarwan Syarif, Misnah, dan Haerul. Mereka nantinya akan menggantikan 10 notaris utama yang akan menjalankan cuti.


Dalam amanahnya kepada para notaris pengganti yang baru dilantik, Hernadi menyampaikan bahwa notaris pengganti nantinya akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang dilakukan oleh notaris utama. Bahkan, kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan akte tetap sama dengan notaris utama sehingga akte yang dibuat oleh notaris pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama.


Namum demikian, notaris pengganti tetap harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya selama bekerja dan menjalankan kewajibannya. Untuk itu, Hernadi berpesan kepada notaris pengganti agar menjaga sikap kehati-hatian guna memitigasi persoalan hukum dikemudian hari.


Selanjutnya, Hernadi menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel bertekad mendorong Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) dan Beneficial Ownership (BO) untuk mendukung Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) guna mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia. “Dengan adanya FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian Indonesia dan persepsi positif terhadap sistem keuangan nasional. Indonesia nantinya akan memiliki posisi strategis dalam hubungan internasional khususnya penyusunan standar pencegahan Money Laundering.” sambung Hernadi.


Oleh karenanya, Hernadi berharap kepada notaris utama dan notaris pengganti untuk dapat bersinergi bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan berpartisipasi aktif dalam pengisian kuisioner PMPJ untuk memetakan risiko notrais, melakukan pendaftaran pada GoAML (Go Anti Money Laundering), memperbanyak sosialisasi terkait penerapan PMPJ dan pelaporan BO dalam rangka pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme.


Terakhir, Hernadi berpesan kepada notaris pengganti yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan kewenangannya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Bekerja secara profesional, dan bertindak jujur, sekasama, mandiri, amanah, dan tidak berpihak yang berlandaskan pada Etika Profesi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Cepat merespon dan selesaikan setiap persoalan yang ada di wilayah sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu.” pesan Hernadi.


Editor Edhy Bidik Nasional



News Of This Week