Sabtu, 10 Juni 2023

Sat Reskrim Polres Bener Meriah Amankan 8 Orang Diduga Sebagai Pelaku Judi Sabung Ayam

Tags

Sat Reskrim Polres Bener Meriah Amankan 8 Orang Diduga Sebagai Pelaku Judi Sabung Ayam
BN Online ; Redelong- Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah ungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian yang diduga dilakukan oleh 8 orang pelaku, di kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Jumat (9/6/2023)

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Muhammad Jabir, SH menjelaskan 8 orang tersangka diamankan di Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada saat sabung ayam sekitar pukul 16:30 WIB.

Kedelapan orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah, F (50) warga Kampung Ramung Jaya kecamatan Permata, E (36) warga Kampung Buntul Fitri kecamatan Permata, S (23) warga Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata, H (51) Warga Kampung Wih Tenang Uken, D (26) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata, Z (34) Warga Kampung Jelobok, M (51) warga Kampung Buntul Kecamatan Permata, dan IS (30) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata kabupaten Bener Meriah.

"Delapan Pelaku tersebut melakukan Sabung Ayam di rumah F (50) di Kampung Ramung Jaya kecamatan Permata, yang juga termasuk ke dalam Pelaku Perjudian. Kedelapan pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat" Kata Jabir

"Kemudian, Setelah mendapat Informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Setalah melakukan penyelidikan sesampainya nya di depan rumah saudara F,  anggota opsnal menemukan beberapa orang sedang melakukan sabung ayam dan berhasil mengamankan 8 orang di TKP dan sebagian sekitar 5 orang Melarikan diri ke dalam perkebunan" ungkap Jabir

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2  ekor ayam jago, dan 10 unit Sepeda motor milik pelaku.

"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah kedelapan pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat." Ungkap Jabir


Editor : Riga IrawanToni 


News Of This Week