Yoserizal: Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar Terbukti Kangkangi Perda dan Harus Diulang.
BN Online ; PEKANBARU //Segala sesuatu di dunia ini pasti memiliki aturan. aturan-aturan tersebut dibuat untuk manusia, agar manusia dapat menjalankan kehidupan dengan baik.
Semua hal di dunia ini tentu memiliki aturan. Aturan tersebut adalah hal yang harus dilakukan oleh manusia. tujuannya supaya kehidupan dapat berjalan dengan baik.
Aturan pada dasarnya dibentuk agar manusia dapat menjalankan haknya, tanpa mengurangi atau melanggar hak orang lain.
Demikian juga dengan pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar, jangan mengangkangi peraturan yang sudah ada Kota Pekanbaru,jika kita mengangkangi aturan yang sudah ada maka bisa terjadi kehancuran", kata Yosrizal ST M.Si, Tokoh Masyarakat Kelurahan Tanah Datar saat ditemui sejumlah awak media yang bertugas, pada Rabu.(14/06/2023)
Lebih lanjut Yoserizal memaparkan hidup di dunia ada peraturan yang harus kita ikuti dan patuhi, seperti kita umat Islam aturan yang wajib kita ikuti dan patuhi adalah Al qur’an dan Sunah Rasul, dan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita diatur oleh Undang – Undang Negara.
Begitu juga dalam Pemilihan Ketua LPM ada aturan yang dibuat oleh Pemerintah yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), jadi semua masyarakat harus ikuti dan patuhi aturan perda yang dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru dengan DPRD sebagai wakil rakyat", tegas Yoserizal.
Jujur tadinya saya kurang percaya sambung Yoserizal kalau pemilihan Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar diduga kangkangi Perda dan dinilai cacat Hukum, karena sudah menjadi viral di dibeberapa media online, maka saya mencoba untuk mencari kebenaran berita ini kepada beberapa tokoh masyarakat seperti Ketua RW-RT dan beberapa warga yang layak saya percaya semua mengatakannya benar, kalau pemilihan Ketua LPM ini bertentangan Perda Pekanbaru, mulai dari Pembetukan Kepanitiaan tanpa musyawarah warga, Persyaratan calon Ketua LPM dan tanpa ada tahapan pemilihan.
Ditambahkan Yose, sepengetahuan saya, Ketua LPM yang terpilih sudah menjabat Ketua LPM empat (4) periode berturut – turut, dimulai sejak LKMD hingga berubah nama menjadi LPM hingga kini belum tergantikan jadi Ketua.
Jabatan Ketua LPM di Perda No 9 tahun 2005 sudah dijelaskan bila mengacu pasal 8 huruf (b) bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut – turut.
Dari informasi yang saya dapatkan ada dua (2) calon Ketua yang ikut dalam pemilihan dan kedua calon tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda.
Dan hal ini juga diakui Lurah kalau kedua calon tidak memenuhi persyaratan, ini diucapkan Lurah saat kata sambutan pembukaan acara pemilihan Ketua LPM.
Namun sangat disayangkan oleh Lurah pemilihan tetap dilanjutkan, maka kami menilai pak Lurah tidak menghargai aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, kalau pejabat saja sudah tidak mematuhi Perda bagaimana masyarakat juga mau ikut mematuhi, untuk itu kami minta kepada Pak PJ. Walikota Pekanbaru Muflihun untuk mengevaluasi bawahannya.
Selain itu kami juga meminta kepada Ibu Camat Pekanbaru Kota untuk melakukan pemilihan ulang Ketua LPM Kelurahan Tanah Datar, dan kami percaya ibu Camat bijak dalam mengambil keputusan.
Karena ini kepentingan masyarakat Kelurahan Tanah Datar, saya (Yose) berharap tidak ada pihak – pihak lain yang ikut intervensi dalam permasalahan pemilihan Ketua LPM ini, jika ada maka saya akan melakukan upaya pembelaan hak masyarakat yaitu pemilihan yang demokrasi dan sesuai aturan yang berlaku", tegasnya.
Ditambahkan Yose sepengetahuan saya, Ketua LPM yang terpilih sudah menjabat Ketua LPM empat (4) periode berturut – turut, dimulai sejak LKMD hingga berubah nama menjadi LPM belum tergantikan jadi Ketua, padahal pada Perda No 9 tahun 2005 sudah mengatur batasan jabatan Ketua LPM tersebut bila mengacu pasal 8 huruf (b) dijelaskan bahwa Ketua LPM dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut – turut.(Red/Tim)
Editor : Riga Irawan Toni