Jumat, 28 Juli 2023

Dinas Kesehatan Kota Makassar Imbau Restauran Dan Hotel Bersinergi Pantau Penerapan KTR

 


BN ONLINE MAKASSAR--Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan mengimbau kepada pengelola Hotel dan Restoran untuk bersinergi memantau penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola Hotel dan Restoran.

“Jadi Hotel juga kita sudah sampaikan agar sama-sama memantau pelaksanaan kawasan tanpa rokok,” ucap Nursaida, Jumat (28/07/2023).

Selain Hotel dan Restoran, ia mengatakan semua tempat umum diwajibkan untuk menerpkan kawasan tanpa rokok.

“Tempat-tempat umum seperti mall, masjid, hotel-hotel, restoran, puskesmas, rumah sakit. Semua yang tempat-tempat umum,” jelasnya.

Nursaida menegaskan bahwa pelaksanaan KTR ini sudah diterapkan jauh-jauh hari, tapi untuk mengoptimalkan program tersebut perlu dilakukan pengawasan secara berkala.

“Kalau pelaksanaannya sudah cuman sekarang maksimalkan kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.

Pekan depan, ia mengatakan akan mengundang semua OPD untuk melakukan sosialisasi agar Perda tentang KTR ini masih diterapkan di kantornya masing-masing.

“Ini kira baru mau buta mengundang semua kepala OPD untuk terapkan di masing-masing, jadi bukan lagi hanyalah sosialisasi tapi pemantauan,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga merespon baik dorongan Dinkes Makassar untuk mengawasi pelaksanaan KTR di Hotel dan Restoran.

“Kita mendukung dan berharap semua teman-teman hotel atau restoran lakukan langkah siasat agar menyiapkan area smoking sehingga yang tidak smoking tidak terganggu,” tuturnya. (**)



News Of This Week