Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Makassar, dr Nursaidah
Sirajuddin. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola
Hotel dan Restoran.
“Jadi Hotel
juga kita sudah sampaikan agar sama-sama memantau pelaksanaan kawasan tanpa
rokok,” ucap Nursaida, Jumat (28/07/2023).
Selain
Hotel dan Restoran, ia mengatakan semua tempat umum diwajibkan untuk menerpkan
kawasan tanpa rokok.
“Tempat-tempat
umum seperti mall, masjid, hotel-hotel, restoran, puskesmas, rumah sakit. Semua
yang tempat-tempat umum,” jelasnya.
Nursaida
menegaskan bahwa pelaksanaan KTR ini sudah diterapkan jauh-jauh hari, tapi
untuk mengoptimalkan program tersebut perlu dilakukan pengawasan secara
berkala.
“Kalau
pelaksanaannya sudah cuman sekarang maksimalkan kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.
Pekan depan,
ia mengatakan akan mengundang semua OPD untuk melakukan sosialisasi agar Perda
tentang KTR ini masih diterapkan di kantornya masing-masing.
“Ini kira
baru mau buta mengundang semua kepala OPD untuk terapkan di masing-masing, jadi
bukan lagi hanyalah sosialisasi tapi pemantauan,” pungkasnya.
Terpisah,
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat
Sinaga merespon baik dorongan Dinkes Makassar untuk mengawasi pelaksanaan KTR
di Hotel dan Restoran.
“Kita
mendukung dan berharap semua teman-teman hotel atau restoran lakukan langkah
siasat agar menyiapkan area smoking sehingga yang tidak smoking tidak
terganggu,” tuturnya. (**)