Kamis, 27 Juli 2023

Personel Polsek Permata Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Tags

Personel Polsek Permata Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 
BN Online ; Redelong-Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, personel Polsek Permata, Polres Bener Meriah melakukan sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat di wilayah, sekaligus memasang maklumat Kapolda Aceh tentang tentang kebakaran hutan dan lahan, diwilayah Kecamatan Permata, Kamis 27 Juli 2023.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K mengatakan, kegiatan yang dilakukan personel Polsek Permata ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pemata kabupaten Bener Meriah.

"Dalam sosialisasi nya personel kita menyampaikan kepada warga / masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran  baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/ Perkebunan" kata AKBP Nanang.

Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

Sangsi atau ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini sangatlah berat, yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

"Pada saat melakukan sosialisasi personel juga melakukan pemasangan/penempelan maklumat Kapolda Aceh tentang kebakaran hutan dan lahan" ungkap AKBP Nanang

Editor : Riga Irawan Toni 


News Of This Week